Hiburan malam di Malang wajib tutup selama Ramadan
Merdeka.com - Tempat hiburan malam di Kota Malang, seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, karaoke, cafe serta klab malam dan hotel, wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017.
"Tujuannya untuk menciptakan ketertiban di Kota Malang terkait ibadah puasa bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Malang mengajak untuk mengamankan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Dicky Haryanto, Kamis (25/5).
Namun, lanjutnya, panti pijat tuna netra dan pijat refleksi serta spa khusus wanita tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Begitupun hiburan lain, seperti rental playstation dan permainan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Kenapa Malang Night Paradise menjadi tempat wisata populer? Dengan suasana malam yang cerah karena lampion-lampion yang bercahaya, taman wisata ini menjadi tempat yang sangat populer bagi keluarga dan pasangan yang ingin menikmati waktu bersama di Malang.
-
Mengapa Jaran Kepang di Malang dilakukan pada malam Jumat Legi? Malam ini dianggap memiliki energi magis dan spiritualitas.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Sedangkan, warung internet tutup mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Khusus warung makan seperti restoran dan sejenisnya yang buka pada siang hari diwajibkan menutup jendela agar tak tampak dari luar. Bagi pedagang takjil, kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Pemkot Malang melalui Bakesbangpol menggelar sosialisasi pengumuman penertiban tempat usaha rekreasi dan hiburan umum pada Ramadan 2017. Lewat aturan tersebut diharapkan para pengusaha tempat usaha rekreasi dan hiburan umum dapat bersinergi. Sehingga keamanan, ketertiban dan toleransi selama Ramadan bisa terjaga dengan baik.
Kasat Intelkam Polres Malang Kota, AKP Triyono Susanto mengimbau, para pengusaha agar mematuhi Perwal tersebut. Selain itu, kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat di atas 100 orang, seperti pembagian santunan dan sejenisnya harus seizin kepolisian. Karena akan berkaitan dengan keselamatan.
"Bagi pengusaha yang membuat parsel saya imbau jangan ada yang kadaluwarsa. Karena kami sudah membentuk Tim Perlindungan Konsumen, jika kami temukan akan kami proses," kata Triyono.
Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Baroni mengatakan, aturan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Memang dampak dari pengumuman tersebut ada pihak yang merasa dirugikan. Namun demi menjaga kerukunan umat beragama Perwal tersebut harus dijalankan para pengusaha tempat hiburan," katanya.
Dijelaskan pula, Kota Malang dalam struktural kerukunan umat beragama mendapat predikat terbaik di Jawa Timur. Sehingga prestasi itu wajib dipertahankan demi menjaga kebersamaan antar umat beragama.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca Selengkapnya