Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Detasemen Khusus 88 Antiteror seharusnya satu suara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal adanya motif politik dalam definisi terorisme. Sebab, Densus 88 adalah satuan di bawah kendali Kapolri.
"Mestinya Densus satu komando dengan Kapolri, karena densus itu di bawah Kepolisian," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Hidayat berpandangan jika frasa 'tujuan politik' dihilangkan dalam definisi terorisme justru akan memperlebar konteks dari terorisme. Wakil Ketua MPR ini menambahkan, penolakan Densus 88 itu menunjukkan pemerintah belum satu sikap terkait definisi terorisme.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Fathul Wahid ingin mewujudkan gerakan desakralisasi? 'Saya tidak bisa memaksakan orang untuk mengikuti saya. Saya mencoba menjadikan ini sebagai gerakan kultural. Kalau ini bersambut makan itu akan sangat baik sehingga jabatan profesor ini lebih dianggap sebagai amanah,'
"Mestinya lagi-lagi ini menandakan bahwa di internal pemerintah belum satu kata. Jadi lagi-lagi ini permasalahan bukan di DPR. DPR sudah satu kata untuk menghadirkan solusi tentang masalah ini," tandasnya.
Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
Pasal tentang pelibatan TNI ini juga sempat menjadi perdebatan panjang di dalam Panja RUU Antiterorisme. Pasal tentang pelibatan TNI dalam draf revisi UU itu diatur dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaAnggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.
Baca SelengkapnyaGerakan salafisme-wahhabisme merupakan cikal bakal lahirnya radikalisme agama hingga pintu masuknya terorisme.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.
Baca SelengkapnyaSekalipun dua terduga teroris yang ditangkap berafiliasi jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS, dipastikan tidak berkaitan dengan event atau kegiatan nasional.
Baca SelengkapnyaTim Densus Antiteror Polri saat ini masih mendalami keterlibatan HOK, dengan kelompok teroris dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaDE adalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditangkap lantaran dirinya diduga terlibat aksi terorisme.
Baca Selengkapnya"Dampak perang Israel-Palestina tentunya juga membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan teroris,
Baca SelengkapnyaAswin menegaskan kerja Densus 88 dalam menangkap tersangka teroris bukan berdasarkan isu melainkan alat buktii.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga turut menyebarkan propaganda kelompok teroris ISIS di media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan kini total anggota AO yang sudah ditangkap selama bulan oktober mencapai 42 tersangka.
Baca Selengkapnya