Hidup Melarat, Residivis di Bali Curi 100 Kg Cabai milik Petani
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Kintamani, Bangli, Bali, menangkap seorang pria bernama Ketut Karyaadinata (24) alias Ben yang melakukan pencurian cabai besar milik petani di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
"Pelaku, diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp200.000 dan sisa cabai merah besar yang belum sempat dijual," kata Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw, Kamis (7/4).
Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis pencurian rumah kosong pada tahun 2018 dan kini kembali melakukan tindak pidana pencurian cabai merah besar. "Motifnya karena terhimpit ekonomi," imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pencurian keju itu terjadi? 'Pencurian ini melibatkan pembeli palsu yang menyamar sebagai distributor grosir yang sah untuk peritel besar di Prancis, dan keju telah dikirim sebelum identitas palsu itu terungkap,' ungkap perusahaan tersebut.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Keju apa yang dicuri? Dalam insiden tersebut, puluhan ribu poundsterling keju cheddar bernilai tinggi dicuri dari distributor besar.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kronologinya, pada Minggu (3/4) lalu sekitar pukul 21.00 Wita, seorang korban atau pelapor bernama I Wayan Subroto melihat sepeda motor terparkir di kebun milik Bapak Kembar dan saat itu pelopor curiga dengan sepeda motor yang terparkir di tengah kebun cabai merah.
Mengetahui hal itu, pelapor mengintai ke kebun cabai miliknya. Karena, sebelumnya korban juga pernah kehilangan cabai merah dan saat itu korban mendengar suara orang metik cabai di malam hari. Lalu, korban langsung lari menuju pelaku dan saat itu pelaku sempat lari dan bersembunyi.
"Setelah dicari pelaku tidak ada, saat korban kembali menemukan sepeda motor yang mencurigakan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan cabai sebanyak 100 kilo gram dengan kerugian kurang lebih Rp3 juta," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian cabai di kebun korban lainnya yang dilakukan pada Senin (7/3) lalu, sekira pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban bernama I Wayan Rudi tiba di pondok miliknya di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Saat itu, korban bersama saksi Nyoman Rumia sedang ingin panen cabai miliknya dan tiba-tiba sudah mendapati cabai yang berada di pohon terdapat bekas petikan di pohon cabai miliknya kurang lebih 40 kilo gram.
"Kemudian, tiga hari setelah kejadian tersebut pada Jumat (11/3) saat pelapor datang ke pondok miliknya, sudah mendapati cabai miliknya kembali ada bekas yang petik kurang lebih 30 kilo gram dan mendapati satu karung yang berada di tengah kebun cabai miliknya, atas peristiwa itu korban mengalami kehilangan cabai sebanyak 70 kilo gram dengan kerugian kurang lebih Rp2.500.000," ujarnya.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian Polsek Kintamani langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/4) sekitar pukul 13.00 Wita, dan mencari informasi data sepeda motor yang tertinggal di tegalan dekat kebun korban yang kehilangan cabai dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil cabai merah besar di dua TKP di tegalan milik korban I Wayan Subroto sebanyak tiga kali dan di tegalan milik korban I Wayan Rudi di Desa Bayung Gede Kecamatan Kintamani, Bangli, sebanyak dua kali.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah ember warna hitam merk macan, uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp200.000, cabai merah besar 19 buah, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6986 PB warna abu-abu strip biru beserta kunci kontak.
"Lewat tindakannya, yang bersangkutan dijerat pasal pencurian, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaKapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang disita berupa beras, minyak, alat rumah tangga, dengan total Rp3 juta
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca Selengkapnya