Hijrah ke Kejaksaan Negeri Jakpus, Jessica tak berhenti menangis
Merdeka.com - Sekitar pukul 10.35 WIB, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna Salihin, diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dikawal lima unit mobil polisi serta satu unit voorrijder.
Pantauan merdeka.com, Jessica menggunakan baju lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi hitam dipadukan dengan celana jeans berwarna biru dan menggunakan sandal jepit.
Tak sepatah kata terlontar dari mulut Jessica. Dia terus menunduk saat sorot kamera wartawan mengarah padanya. Jessica dikawal ketat petugas kepolisian dari Subdit Jatanras. Namun tidak nampak Bostam, pengacara Jessica.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
Jessica menaiki kendaraan minibus berwarna abu-abu dan dikawal delapan petugas polisi, diantaranya empat Polwan yang dan empat petugas dari Jatanras yang menggunakan rompi anti peluru dan dilengkapi senjata.
Semua barang-barang Jessica ketika menghuni rutan Polda Metro Jaya seperti bantal, kasur lipat serta pakaian, juga dibawa.
Sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jessica terlebih dahulu dibawa ke Gedung Utama Polda Metro Jaya. Di situ, pihak kepolisian merilis 37 barang bukti dari kasus tersebut. Saat ditampilkan dihadapan awak media, Jessica menghadap kebelakang.
Dalam rilis tersebut, turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriyawan.
Sekitar pukul 10.53 WIB, Jessica tiba di Kejari Jakarta Pusat. Jessica tampak menangis saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menantinya sejak pagi.
Sempat terjadi keributan antara polisi yang mengawal Jessica dengan awak media. Polisi tidak memberikan kesempatan pada awak media untuk mewawancarai Jessica.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
"Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).
Sementara itu, usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Kedatangan Krishna diketahui untuk membahas berkas perkara tersangka Jessica setelah dinyatakan rampung (P21), serta penyerahan tahap duanya.
"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
Mendengar kabar kasusnya telah P21, Jessica langsung syok hingga menangis di ruang tahanan.
"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSeorang Perwira Polwan Ipda Jessica tiba-tiba dibekuk oleh anggota Polisi lain dan diceburkan ke kolam. Ternyata ia sedang berulang tahun.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan 30 Juni 2016 silam.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial JK tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya