Hikmahanto Sebut WNI Sumpah Setia dengan ISIS Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Merdeka.com - Angan-angan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Suriah ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan kelompok Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Banyak dari mereka terpedaya dengan propaganda kelompok ISIS di berbagai media sosial (medsos) tentang ajakan hijrah ke Suriah.
Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menjadikan masalah tersebut sebagai pelajaran penting agar tidak mudah termakan bujuk rayu.
"Saya berharap bahwa masyarakat kita ini benar-benar paham betul bahwa adanya iming-iming untuk hidup lebih baik, lalu bisa masuk surga itu ternyata tidak benar," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (13/2).
-
Kenapa Pengungsi Rohingya datang ke Indonesia? Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyebut, para pengungsi itu kabur dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat penampungan terbesar warga Rohingya yang kabur dari Myanmar.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
Menurut Hikmahanto, sebagai Warga Negara Indonesia harus bisa mensyukuri dengan apa yang sudah dapatkan sekarang ini. Di mana kondisi negara yang penuh keragaman masyarakat bisa hidup dengan damai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpikir untuk berhijrah.
"Karena toh akhirnya yang kita lihat sekarang ini bahwa ISIS itu sudah tidak ada apa-apanya lagi. Jadi mudah-mudahan masyarakat tidak mudah tergoda dan terus menjadi Warga Negara Indonesia yang baik, bisa menjaga perdamaian, jangan kemudian bersentuhan dengan hal-hal yang berkaitan dengan terorisme," ujar pria yang juga Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk bisa memperkuat resilience (ketahanan) agar tidak mudah percaya terhadap propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menentang ideologi bangsa. Selain itu, menurutnya, seluruh komponen pemerintah juga harus ikut berperan aktif menguatkan resilience masyarakat.
"Pemerintah mungkin melalui BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) juga harus mengencarkan soasialisasi ke masyarakat bahwa menjadi Warga Negara Indonesia ini adalah sebuah kebanggaan," ujar anggota kelompok ahli BNPT bidang Hukum Internasional ini.
Terkait wacana pemulangan eks WNI yang sebelumnya gencar diberitakan, Hikmahanto mengatakan bahwa landasan negara untuk menyikapi kebijakan memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan. Karena kalau bukan WNI lagi, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sudah disebutkan, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.
"Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d adalah kalau mereka ikut di dalam dinas tentara asing. Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing. Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak mungkin dan lain sebagainya," ujar peraih Doktoral dari Universitas Nottingham, Inggris ini.
Selanjutnya yang kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah apabila mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurutnya, ISIS ini merupakan pemberontak dan bagian dari negara, serta eks WNI yang sudah melakukan sumpah setia, maka otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
"Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan, maka mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan ataupun melindungi mereka. Tidak ada itu," tegasnya.
Lalu, menurutnya, ada pihak yang mengatakan bagaimana dengan anak, karena anak itu tidak punya kuasa ketika orangtuanya mau pergi ke Suriah. Namun permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak. Karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah dicuci otak.
"Nah kita harus tahu terlebih dahulu tahu seberapa terpapar anak-anak ini. Belum lagi kalau anak ini harus kembali ke Indonesia, sementara orang tuanya tidak dikembalikan. Berarti anak itu nanti bisa merasa bahwa dia dipisahkan secara paksa oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah Indonesia. Tentunya itu nantinya akan memunculkan dendam dan yang pasti nantinya juga akan menyulitkan pemerintah sendiri," katanya.
Hikmahanto juga menegaskan kalau Indonesia tidak melanggar Hak Kemanusiaan dan Hak Kewarganegaraan ketika menolak untuk memulangkan eks WNI anggota ISIS tersebut. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi. Lalu apa dasar kemanusiaan yang dipakai ketika mereka yang tergabung dalam ISIS itu melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tidak berdosa.
"Kalau saya perhatikan bahwa alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu sudah mulai muncul. Kita harus tahu kalau misalnya mereka kembali dan kita tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS ini, nanti ujungnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," jelasnya.
Peraih gelar Master Hukum Internasional dari Keio University, Jepang ini juga mengatakan dampak lain juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan untuk tidak memulangkan WNI. Salah satunya juga harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk.
"Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar dan kita sebenarnya perlu waspada di tempat pemeriksaan imigrasi. Tapi saya yakin mereka itu kan jauh dari Indonesia. Tentunya mereka harus memakai pesawat terbang, sehingga kita agak lebih tenang untuk tidak menerima mereka kalau misalnya mereka datang sendiri," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaPada tahun 1950-an hingga 1960-an, Presiden Soekarno sedang gencar memberikan beasiswa kepada para mahasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia meragukan jiwa nasionalisme para Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaNaskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pembubaran JI ditandai dengan penyerahan dua pucuk senjata api kepada polisi.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca Selengkapnya