Hilang 3 hari, pelajar SD mengaku berkali-kali digilir 2 orang
Merdeka.com - Pelajar kelas 5 SD di Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang berinisial SW (15) dan RMA (17). Korban awalnya meninggalkan rumah selama tiga hari, saat ditemukan, korban lantas bercerita kepada orang tua mengenai peristiwa yang dialaminya.
"Korban yang notabenenya adalah pelajar SD kelas V sebenarnya memiliki sedikit keterbelakangan mental dengan umur 16 tahun. Dengan kondisi tersebut pelaku dengan mudah melakukan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, Ajun Komisaris Polisi Kholid Mawardi seperti dikutip dari Humas Polres Purworejo, Minggu (29/5).
Kepada orang tua, korban mengaku disetubui SW sebanyak empat kali, kemudian oleh RMA dua kali. Keluarga lantas melapor ke Polres Purworejo. Dan anggota Satreskrim dengan mudah menangkap para pelaku.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengancam akan membunuh korban jika bercerita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksinal 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPria tak dikenal itu membawa mereka ke suatu tempat dan diancam agar tidak teriak.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaBerdalih COD HP, Kawanan Perampok Malah Rampok dan Kuras Rekening Pemuda di Cipondoh
Baca SelengkapnyaTiga pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pelajar di Jalan Pasar Lama Ciampea ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca Selengkapnya