Hilangkan Dokumen C1 Plano, 5 PPK Cikarang Barat Dipenjara Dua Bulan
Merdeka.com - Terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihukum penjara 2 bulan setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.
"Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang, Selasa (12/11) seperti dikutip Antara.
Ibnu mengatakan kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan (56) sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota di antaranya Muhammad Sofwan (42), Abuy Hasbullah (37), Supendi (33), dan Indra Jaya (33).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman tersebut sudah bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. "Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun," kata dia.
Merasa Tak Dibela KPU
Salah seorang anggota PPK tersebut, Abuy mengaku menyayangkan upaya bandingnya yang ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia pun menyayangkan kasus ini harus mereka hadapi sendiri tanpa bantuan hukum dari KPU.
"Kami dari PPK Cikarang Barat merasa keberatan dengan hasil ini karena harapan kami KPU bisa membantu dan mengadvokasi terkait permasalahan hukum yang sedang kami hadapi. Kami hari ini dilepas begitu saja tanpa ada pengacara dari KPU. Akhirnya kami merasa telah menjadi korban dalam persoalan ini," kata Abuy.
Berawal dari Aduan Partai NasDem
Abuy menjelaskan kasus yang menimpa dia beserta empat rekan yang lain berawal saat penyandingan data pada 19 Agustus 2019. Pada saat itu C1 hologram di 12 TPS di Desa Telaga Murni tidak ada sehingga menjadi bahan aduan dari Partai Nasdem.
Menurut dia KPU Kabupaten Bekasi seharusnya tidak melibatkan PPK dalam proses tersebut. Alasannya karena surat tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan telah habis pada 30 Juni 2019.
Bahkan pihaknya pun telah menyampaikan kotak suara hasil penghitungan di kecamatan pada KPU Kabupaten Bekasi pada 1 Mei 2019 dan telah ditandatangani.
"Berarti kesalahan bukan di PPK Cikarang Barat, karena di tanggal 1 Mei semua kotak sudah kami serahkan, dan ada tanda terimanya, yang ditandatangani oleh staf KPU. Yang kami kecewakan kenapa ini larinya ke PPK, dan KPU juga seperti lepas tangan," ucapnya.
KPU Bekasi Bantah Telantarkan
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membantah ada pembiaran atas kasus ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman mereka.
"Kami sejak dari awal sampai hari ini pun terus melakukan bantuan-bantuan agar teman-teman bisa juga diberikan putusan seadil-adilnya, tidak bersalah. Kami upayakan terus, kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan hal ini. Kami tidak akan pernah berhenti untuk mencoba bagaimana teman-teman itu untuk diberikan pembelaan-pembelaan," kata Jajang.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta membenarkan kelimanya ditahan di Lapas Cikarang. "Sudah kang, kelima PPK Cikarang Barat sudah ada di sini (lapas)," kata Kadek.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaZul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca Selengkapnya