Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hilangkan Dokumen C1 Plano, 5 PPK Cikarang Barat Dipenjara Dua Bulan

Hilangkan Dokumen C1 Plano, 5 PPK Cikarang Barat Dipenjara Dua Bulan Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihukum penjara 2 bulan setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.

"Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang, Selasa (12/11) seperti dikutip Antara.

Ibnu mengatakan kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan (56) sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota di antaranya Muhammad Sofwan (42), Abuy Hasbullah (37), Supendi (33), dan Indra Jaya (33).

Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman tersebut sudah bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. "Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun," kata dia.

Merasa Tak Dibela KPU

Salah seorang anggota PPK tersebut, Abuy mengaku menyayangkan upaya bandingnya yang ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia pun menyayangkan kasus ini harus mereka hadapi sendiri tanpa bantuan hukum dari KPU.

"Kami dari PPK Cikarang Barat merasa keberatan dengan hasil ini karena harapan kami KPU bisa membantu dan mengadvokasi terkait permasalahan hukum yang sedang kami hadapi. Kami hari ini dilepas begitu saja tanpa ada pengacara dari KPU. Akhirnya kami merasa telah menjadi korban dalam persoalan ini," kata Abuy.

Berawal dari Aduan Partai NasDem

Abuy menjelaskan kasus yang menimpa dia beserta empat rekan yang lain berawal saat penyandingan data pada 19 Agustus 2019. Pada saat itu C1 hologram di 12 TPS di Desa Telaga Murni tidak ada sehingga menjadi bahan aduan dari Partai Nasdem.

Menurut dia KPU Kabupaten Bekasi seharusnya tidak melibatkan PPK dalam proses tersebut. Alasannya karena surat tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan telah habis pada 30 Juni 2019.

Bahkan pihaknya pun telah menyampaikan kotak suara hasil penghitungan di kecamatan pada KPU Kabupaten Bekasi pada 1 Mei 2019 dan telah ditandatangani.

"Berarti kesalahan bukan di PPK Cikarang Barat, karena di tanggal 1 Mei semua kotak sudah kami serahkan, dan ada tanda terimanya, yang ditandatangani oleh staf KPU. Yang kami kecewakan kenapa ini larinya ke PPK, dan KPU juga seperti lepas tangan," ucapnya.

KPU Bekasi Bantah Telantarkan

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membantah ada pembiaran atas kasus ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman mereka.

"Kami sejak dari awal sampai hari ini pun terus melakukan bantuan-bantuan agar teman-teman bisa juga diberikan putusan seadil-adilnya, tidak bersalah. Kami upayakan terus, kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan hal ini. Kami tidak akan pernah berhenti untuk mencoba bagaimana teman-teman itu untuk diberikan pembelaan-pembelaan," kata Jajang.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta membenarkan kelimanya ditahan di Lapas Cikarang. "Sudah kang, kelima PPK Cikarang Barat sudah ada di sini (lapas)," kata Kadek.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur

Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.

Baca Selengkapnya
5 Kader Gugat SK PDIP Mengaku Dijebak dengan Iming-Iming Rp300 Ribu
5 Kader Gugat SK PDIP Mengaku Dijebak dengan Iming-Iming Rp300 Ribu

Lima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya