Hina dan fitnah institusi Polri, perwira Polda Jabar ditangkap
Merdeka.com - Di awal pertengahan bulan November lalu, ada pemandangan tak biasa di Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah anggota dari Polda Jabar terlihat di sana meski hari sudah malam.
Kala itu beredar kabar keberadaan mereka karena ada anggota Polda Jabar yang diamankan di Mabes Polri. Penahanan ini disebut-sebut karena menghina Korps Bhayangkara.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Menurutnya, yang ditangkap seorang perwira. Dia kemudian ditahan karena menghina institusi Polri.
-
Siapa yang mengirim pesan sindiran di Instagram? Nathalie melalui akun Instagram pribadinya mengirimkan pesan yang diduga sebagai sindiran kepada Putri Delina, menyinggung bahwa rumahnya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjumpa dengan Adzam.
-
Siapa yang 'mengolok-olok' perwira tersebut? “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituju status WA sindiran ini? Status WA sindiran buat suami ini bantu istri luapkan perasaan. Status WA sindiran buat suami ini bantu istri luapkan perasaan.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sutarman mengatakan penangkapan anggota kepolisian tersebut adalah pengembangan dari pesan singkat yang disebarkannya secara luas ke publik.
"Itu kemarin pengembangan dari SMS, SMS terkait penghinaan, fitnah, sudah kita lakukan penegakan hukum," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12).
Sutarman mengatakan, siapa pun yang terbukti menyebarkan fitnah melalui perangkat teknologi akan dikenakan UU ITE. Dia mencontohkan kasus Florence, mahasiswi semester ketiga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, yang menjelekkan Kota Yogya di akun jejaring sosial Path dan Twitter.
"Siapapun yang menjadi korban penghinaan, mulai dari Yogya dulu, sehingga sarana komunikasi, IT, tidak digunakan untuk kepentingan memfitnah," ujarnya.
Sutarman mengatakan perwira Polda Jabar itu disangkakan Pasal 27 UU ITE.
Selain itu perwira Ditlantas Polda Jawa Barat, seorang rekannya juga ikut ditangkap. Kabar yang beredar, SMS yang dia layangkan itu sebenarnya karena menerima uang dari seorang pengusaha. Fitnah tersebut disebar melalui pesan singkat. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karo Ops menegaskan yang dilakukannya saat di dalam gudang hanya memberikan nasihat dan teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca Selengkapnya