Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena hina islam. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), didakwa telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Agung disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.

JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Agung dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," sebut Rahmi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, Agung enggan berkomentar panjang. "Nanti saja Bang dalam pledoi," sebutnya sambil berjalan menuju sel tahanan.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10/2018). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.

Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap

Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya