Hina Islam pakai kartun, pemred Jakpost dipolisikan
Merdeka.com - Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan pemimpin redaksi (pemred) Jakarta Post (Jakpost), Medyatama Suryodiningrat ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Para mubaligh tersebut menganggap Medyatama sengaja melakukan penistaan agama Islam melalui kartun yang dimuatnya pada pemberitaan Kamis (3/7) lalu.
"Ini jelas-jelas penistaan ini ada gambar bajak laut di atas ada kalimat tauhid. Oleh Jakpost dikesankan Islam ini orangnya seperti bajak laut, perompak, pembunuh. Di dalam tengkorak ada tulisan Allah , Rasul, Muhammad ini adalah cincin Rasulullah," kata Ketua Bidang Dakwah KMJ Edi Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Akibat gambar ini, KMJ melaporkan pemred Jakpost atas dasar penistaan dan penghinaan agama yang termasuk dalam KUHP pasal 156 a.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ini bentuk kebencian terhadap Islam. Menurut kami penistaan itu bukan hal ringan-ringan saja, kalau ada hukuman berat kami akan sangkakan hukuman mati dan gantung, enggak ada saja," tuturnya.
KMJ mengakui telah mendatangi langsung redaksi Jakpost dengan maksud memberikan klarifikasi. Di sana pemred Jakpost tidak bermaksud menyinggung dan meminta maaf.
"Saya katakan pada mereka, saya akan ke Dewan Pers dan ranah hukum. Dia kalau salah minta maaf silakan, kalau tidak bermaksud menyinggung, saya tidak percaya," tegasnya.
KMJ berjanji tidak akan menggunakan cara kekerasan untuk menindak Jakarta Post. "Ini NKRI, kita hidup tenang berdampingan jangan pancing-pancing ke medan perang," tambah Ketua KMJ Muhammad Sobari.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi keras datang dari umat muslim di seluruh dunia akibat penerbitan gambar karikatur Nabi Muhammad saat itu.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaGalih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan menghapus unggahan reel Harlah NU bergambar Anime Naruto dan Pria Berbadan Gemuk
Baca SelengkapnyaKonten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSalah satu pegawai melihat dan memviralkan ke media sosial.
Baca Selengkapnya