Hina Jokowi di media sosial, orang-orang ini ditangkap polisi
Merdeka.com - Seringkali kita lupa, menuliskan sesuatu atau menyebarkan gambar di media sosial bisa dikenai sanksi hukum. Menghina apalagi dengan konten pornografi terhadap kepala negara tentu harus dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang kini dialami oleh Yulianus Paonganan. Pemilik akun @YPaonganan itu ditangkap penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang sebenarnya diunggah Jokowi di Instagram? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
"Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Selain itu, polisi juga menduga Yulianus telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut.
"Penyidik melihat tulisan, menganalisa dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain," ujar dia.
Bambang tak membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ini, penyidik terus mendalami keterangan Yulianus untuk mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat. "Apakah nanti ada yang lain atau pihak lain masih di dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Yulianus disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulianus juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.
Sosok Yulianus, ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan dosen bergelar S3 dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Yulianus juga merupakan pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu majalah.
Namun, Bambang tidak mau menyebut nama majalah dan universitas tempat Yulianus mengajar. "Sesuai data dosen dan Pemred di salah satu majalah," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Saat ini, polisi masih menduga motif tulisan berbau porno yang dimuat oleh Yulianus dalam foto Presiden Jokowi bernuansa politis. Hanya saja, hal itu masih didalami guna menemukan titik terang.
"Mungkin secepatnya dapat perkembangan. Perasaan beliau kepada orang lain yang dikemukakan di tulisan itu terkait politik atau apa masih kita dalami," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam dua hari, Yulianus telah memposting konten berbau pornografi lebih dari 200 kali. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
"Yang bersangkutan menyesali tindakannya, tapi kita masih dalami masih sejauh mana. Sejak 12 sampai 14 Desember tulisan yang dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu," terang Bambang.
arsyad bebas ©2014 Merdeka.com/praz mohammad
Sebelum kasus Yulianus, Bareskrim Polri juga pernah menangkap Muhamad Arsyad alias Imen yang menghina Presiden Jokowi dengan menyebar foto hasil editan di Facebook. Peristiwa ini terjadi pada akhir Oktober 2014 lalu usai Jokowi memenangkan pemilihan presiden.
Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, Arsyad sendiri yang membuat dan mengedit foto tidak senonoh Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, Arsad kemudian menyebarnya melalui akun Facebook bernama Arsyad Assegaf.
"MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi (Jokowi- Megawati)," kata Kamil Razak dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Atas perbuatannya, lanjut Kamil, pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu disangkakan melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
"Tak hanya itu Polri juga melapisi dengan UU KUHP Pasal 310, 311 soal pencemaran nama baik," ucapnya.
Namun, penahanan Arsyad kemudian ditangguhkan dan kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, kasus ini menjadi pelajar buat seluruh rakyat Indonesia utamanya yang sering bermain di media sosial. Dia berharap media sosial digunakan dengan baik.
"Jadi kita imbau, social media ini digunakan untuk komunikasi, komunikasi dalam rangka untuk meningkatkan efektif dan efisien kita dalam berbagai kegiatan. Tetapi jangan digunakan untuk masalah yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah mengirim gambar pornografi, mengirim film-film pornografi yang itu bisa diakses oleh anak-anak dan itu yang akan berpengaruh terhadap psikologis anak. Dan ini yang harus kita lakukan penegakan hukum," jelasnya.
Saat dibebaskan, Arsyad sendiri mengaku jera bermain Facebook setelah sempat dibui karena ulah isengnya. Dia memilih kembali berdagang sate seperti sebelumnya. "Bersyukur banget bisa bebas. Dapat pengampunan dari Pak Presiden. Saya sujud syukur waktu lihat ibu saya diterima Pak Presiden," kata Arsyad.
Arsyad dikenai wajib lapor. Kasusnya hingga kini tidak pernah berlanjut ke pengadilan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.
Baca Selengkapnya"Apa kau hebat, kenapa mesti kau masukkan di TikTok? Lapor baik-baik saja sudah"
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca Selengkapnya