Hina Kapolda Jabar di instagram, pemuda asal Yogya ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang pemuda asal Bantul Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Febri Adi Saputro (23) dengan akun @cuci.sepatumu ditangkap Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran menghina Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.
Penangkapan berawal ketika seorang warga atas nama Wanda Putra Jayalaksana melaporkan ulah Febri yang melakukan ujaran kebencian di salah satu postingan instagram @antoncharliyan saat melaksanakan wawancara dengan awak media pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Yang bersangkutan menuliskan komentar provokasi dan menyebar kebencian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Sabtu (28/1).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Ujaran kebencian itu juga ternyata menyulut netizen lain agar akun Febri dipolisikan. Kepolisian kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku di tempat usahanya, di laundry sepatu di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Tirto-Kasihan, Kabupaten Bantul.
Hasil pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli ITE, menurutnya pelaku terbukti melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU No 11 Tahun 2008 ttg ITE. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaVideo asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Baca SelengkapnyaGibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung
Baca Selengkapnya