Hina Nabi Muhammad di Facebook, personel Polres Asahan masuk sel tahanan
Merdeka.com - Seorang bintara polisi, Aipda SP, harus mendekam di penjara. Personel Satuan Sabhara Polres Asahan ini ditangkap karena mem-posting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.
"Aipda SP sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Kamis (23/8).
Aipda SP ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.
-
Siapa nabi yang ditangkap polisi? Seorang pria bernama Jannes Elondias mendadak viral di media sosial lantaran mengaku sebagai nabi. Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Pada akun itu, Aipda SP diduga menuliskan ujaran kebencian. Dia mem-posting kata-kata penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan menuliskan kata-kata kasar dan kotor.
Postingan ujaran kebencian itu muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah mem-posting, Aipda SP langsung menghapus. Dia kemudian mem-posting permintaan maaf.
Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu sudah terlanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap pada Kamis (23/8) malam.
Saat ini Aipda SP masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat penghinaan dan tidak senonoh itu.
Yemi menyatakan Aipda SP terancam hukuman berat. Dia juga diusulkan untuk dipecat. "Siapapun pelakunya kami tindak tegas, walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca Selengkapnya