Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara Penghinaan terhadap Nabi Muhammad. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Martinus Gulo (21), pemuda yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan di Facebook, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Tuntutan terhadap warga Desa Fanedanu, Somambawa, Nias Selatan, Sumut, ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/7). Martinus didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemuda ini dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.

Mendengar tuntutan JPU, Martinus hanya tertunduk. Di pengujung sidang, melalui kuasa hukumnya, Martinus menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya

Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama

Hendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.

Baca Selengkapnya
Turki Geger Seorang Ateis Pengikut Kemal Ataturk Minum & Pamer Miras di Dalam Masjid, Begini Nasibnya Kini
Turki Geger Seorang Ateis Pengikut Kemal Ataturk Minum & Pamer Miras di Dalam Masjid, Begini Nasibnya Kini

Tak berhenti di sana, potretnya pun dibagikan hingga pelaku menantang polisi.

Baca Selengkapnya
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi

Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi
Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi

Galih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu

Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.

Baca Selengkapnya
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui

Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

Baca Selengkapnya