Hina Presiden dan Kapolri, Farhan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Pemuda ini dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan informasi yang menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook.
Farhan dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak membuat dan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang 'mengolok-olok' perwira tersebut? “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Seusai mendengar putusan majelis hakim, Farhan langsung menyatakan menerima, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti.
"Saya terima Yang Mulia," ucap Farhan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta agar Farhan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini berawal dari aktivitas Farhan di media sosial. Dia memposting meme dengan gambar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook dan Twitter. Seorang anggota polisi kemudian melaporkan postingan yang dianggap menghina itu ke Mapolrestabes Medan.
Pada 9 Agustus 2017, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari kamar pemuda putus sekolah itu disita barang bukti yang digunakan Farhan untuk mengedit foto dan membuat postingan di Facebook.
Di persidangan, Farhan mengaku nekat membuat postingan itu karena kesal dengan kebijakan pemerintah. Harga-harga naik, pengangguran tinggi, dan pangan diimpor.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaAkun Fufufafa masih trending di media sosial. Netizen mengaitkan akun tersebut dengan Wakil Presiden Terpilih RI Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGibran, saat ditemui di Sondakan Solo menanggapi santai munculnya kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaIstana buka suara terkait kabar kepemilikan akun Kaskus Fufufafa yang diduga adalah Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh dekanat FISIP UNAIR.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih
Baca SelengkapnyaBahkan beredar sebuah video di YouTube yang menarasikan wakil presiden terpilih tersebut gagal dilantik karena dianggap menghina Prabowo dan anaknya.
Baca SelengkapnyaAkun fufufafa sempat diduga milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dalam akun itu, banyak menghujat presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya