Hina Presiden Joko Widodo di Twitter, Pria Tanjung Pinang Ditangkap
Merdeka.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal di Tanjung Pinang. Dia ditangkap karena diduga menghina Presiden RI Jokowidodo di media sosial twitter.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).
Dia menjelaskan kasus itu berawal saat pelaku membuat postingan berupa konten dan diunggah ke twitter dengan akun @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021 pukul 15.43 WIB. Akun twitter itu baru dibuat pada Maret 2021.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditegur Prabowo? Presiden Prabowo Subianto menegur Sekretaris Kabinet Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya dalam acara pembukaan Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12).
"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.
Penghinaan ini diselidiki Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Mustafa ditangkap di Supermarket Bintan 21, Tanjung Pinang. Dia selanjutnya dibawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku, dan kartu identitas diri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pria sempat terekam dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGibran, saat ditemui di Sondakan Solo menanggapi santai munculnya kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaTim pengamanan telah berkomunikasi untuk menanyakan masalah apa yang ingin disampaikan ke Jokowi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaIstana buka suara terkait kabar kepemilikan akun Kaskus Fufufafa yang diduga adalah Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa isi surat yang dibawa oleh bapak itu. Namun dia berani menghentikan rombongan presiden.
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres yang biasa melekat kepada Jokowi dengan sigap berupaya menghalangi orang itu
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPria tersebut kini sudah diserahkan ke aparat kemananan setempat untuk didalami motifnya
Baca SelengkapnyaPria itu terlihat membawa secarik kertas, yang diduga akan diberikan untuk Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca Selengkapnya