Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Wali Kota Tegal di Facebook, dua warga dibekuk polisi

Hina Wali Kota Tegal di Facebook, dua warga dibekuk polisi Bukti postingan penghinaan walikota Tegal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pria berinisial AS dan KR, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng lantaran kedapatan menghina Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam akun Facebook (FB) pribadinya. Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diminta keterangan oleh tim penyidik atas ulahnya tersebut.

"Keduanya diduga mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal," kata Djoko, di ruang Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (10/10).

Informasi yang dihimpun, dua pria berusia 39 tahun dan 41 tahun itu ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis (9/10) dinihari kemarin. Pelaku masing-masing tinggal di Randugunting dan Tegal Sari Kabupaten Tegal.

Djoko menjelaskan, kasus penghinaan terhadap Wali kota Tegal mencuat dari hasil laporan warga yang melihat akun FB pelaku memuat gambar-gambar melecehkan dan kata-kata kotor.

Atas temuan itu, salah seorang warga bernama Amir Mirza Hutagalung membuat laporan langsung ke Polda bernomor LP/B/311/X/2014/Jateng/Reskrimsus pada 2 September kemarin. "Postingan gambar di FB pelaku terbukti merugikan korban," imbuh Djoko.

Tak hanya itu saja, kata Djoko, setelah ditelusuri, pelaku juga menghina dua orang lainnya. Pada kesempatan itu, petugasnya juga menunjukkan bukti-bukti kuat berupa banyak postingan gambar di akun FB pelaku yang menghina korban.

"Kami telah memeriksa 3 saksi ahli bahasa dan Kemenkominfo. Kemudian setelah kami cek berdasarkan data-data digital dua orang itu ditangkap di Tegal," urainya.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita dua laptop dan gambar-gambar di FB pelaku dan sebuah modem. Pelaku dibekuk karena diduga bisa melakukan tindak pidana lagi dan dikhawatirkan kabur. "Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tegas Djoko.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan

Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditilang, Ibu dan Anak Unggah Video TikTok Maki-Maki Polri Pakai Ucapan Kotor
Kesal Ditilang, Ibu dan Anak Unggah Video TikTok Maki-Maki Polri Pakai Ucapan Kotor

Ibu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi, Diduga Jadi Provokator Tewasnya Bos Rental Mobil
VIDEO: Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi, Diduga Jadi Provokator Tewasnya Bos Rental Mobil

Teyeng Wakatobi berbahasa jawa turut berkomentar di depan mobil Sigra yang sudah terbakar akibat insiden pengeroyokan

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
2 Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Ditangkap! Ternyata Ini Motifnya
2 Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Ditangkap! Ternyata Ini Motifnya

Gibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung

Baca Selengkapnya
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD

Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.

Baca Selengkapnya
Diadukan ke Propam Polri karena Postingan Hilang, Polda Jabar Akui Sita Akun FB Pegi Setiawan
Diadukan ke Propam Polri karena Postingan Hilang, Polda Jabar Akui Sita Akun FB Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Polri terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook kliennya.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan

Ironisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya