Hina Wali Kota Tegal di Facebook, dua warga dibekuk polisi
Merdeka.com - Dua pria berinisial AS dan KR, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng lantaran kedapatan menghina Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam akun Facebook (FB) pribadinya. Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diminta keterangan oleh tim penyidik atas ulahnya tersebut.
"Keduanya diduga mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal," kata Djoko, di ruang Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (10/10).
Informasi yang dihimpun, dua pria berusia 39 tahun dan 41 tahun itu ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis (9/10) dinihari kemarin. Pelaku masing-masing tinggal di Randugunting dan Tegal Sari Kabupaten Tegal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Djoko menjelaskan, kasus penghinaan terhadap Wali kota Tegal mencuat dari hasil laporan warga yang melihat akun FB pelaku memuat gambar-gambar melecehkan dan kata-kata kotor.
Atas temuan itu, salah seorang warga bernama Amir Mirza Hutagalung membuat laporan langsung ke Polda bernomor LP/B/311/X/2014/Jateng/Reskrimsus pada 2 September kemarin. "Postingan gambar di FB pelaku terbukti merugikan korban," imbuh Djoko.
Tak hanya itu saja, kata Djoko, setelah ditelusuri, pelaku juga menghina dua orang lainnya. Pada kesempatan itu, petugasnya juga menunjukkan bukti-bukti kuat berupa banyak postingan gambar di akun FB pelaku yang menghina korban.
"Kami telah memeriksa 3 saksi ahli bahasa dan Kemenkominfo. Kemudian setelah kami cek berdasarkan data-data digital dua orang itu ditangkap di Tegal," urainya.
Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita dua laptop dan gambar-gambar di FB pelaku dan sebuah modem. Pelaku dibekuk karena diduga bisa melakukan tindak pidana lagi dan dikhawatirkan kabur. "Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tegas Djoko.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.
Baca SelengkapnyaTeyeng Wakatobi berbahasa jawa turut berkomentar di depan mobil Sigra yang sudah terbakar akibat insiden pengeroyokan
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaGibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Polri terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook kliennya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca Selengkapnya