Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Yogya, Florence dituntut enam bulan penjara & denda Rp 10 juta

Hina Yogya, Florence dituntut enam bulan penjara & denda Rp 10 juta Florence Saulina Sihombing jalani penuntutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing mahasiswa S2 Hukum UGM yang dipolisikan karena statusnya yang menghina Yogyakarta di akun jejaring sosial Path dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum PN Kota Yogyakarta. Selain itu dia juga dituntut dengan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, Rahayu NR, mengatakan Florence dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1.

"Isi pasal 27 ayat 3 yaitu mentransmisikan dan membuat bisa teraksesnya informasi elektronik yang berisi penghinaan," katanya pada wartawan seusai persidangan di PN Kota Yogyakarta, Senin (16/3).

Dengan tuntutan percobaan dua belas bulan, lanjut Rahayu, artinya Florence baru akan dipenjara jika melakukan perbuatan serupa. Sementara untuk denda harus dibayarkan Florence, jika tidak maka akan diganti dengan tiga bulan penjara.

"Kalau denda itu sifatnya alternatif, kalau tidak membayar berarti bisa menggantinya dengan tiga bulan tahanan," jelasnya.

Tuntutan tersebut diberikan oleh JPU dengan pertimbangan yang meringankan bahwa Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan juga sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY.

"Tuntutan yang meringankan karena Sri Sultan sudah memaafkan Florence karena statusnya yang menghina Yogyakarta," ungkapnya.

Sementara pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan Florence tersebut sudah menyebabkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Florence sendiri rencananya akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut pada Senin mendatang. Dalam persidangan kali ini Florence kembali tidak didampingi oleh pengacara dari UGM. Hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait dengan mundur pengacara dari UGM.

Sebelumnya:

Wanita ini jadi 'Most Wanted' karena hina Yogyakarta

Di-bully karena hina Yogya, Florence tutup akun Twitter & FB

Umpat Kota Yogya di Path, Florence diberi pembinaan oleh UGM

4 Jam diperiksa, Florence ditahan Polda DIY

Florence ditahan karena dinilai tidak kooperatif

Koalisi LSM nilai penahanan Florence 'lebay'

UGM upayakan perdamaian kasus Florence

Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya