Hina Yogya, Florence dituntut enam bulan penjara & denda Rp 10 juta
Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing mahasiswa S2 Hukum UGM yang dipolisikan karena statusnya yang menghina Yogyakarta di akun jejaring sosial Path dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum PN Kota Yogyakarta. Selain itu dia juga dituntut dengan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, Rahayu NR, mengatakan Florence dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1.
"Isi pasal 27 ayat 3 yaitu mentransmisikan dan membuat bisa teraksesnya informasi elektronik yang berisi penghinaan," katanya pada wartawan seusai persidangan di PN Kota Yogyakarta, Senin (16/3).
-
Siapa yang protes terhadap Hana? Saat itu lalat di sini populasinya sudah tidak terbendung dan sangat meresahkan warga. Karena itu dari warga sini sepakat untuk menutup peternakan saya.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
Dengan tuntutan percobaan dua belas bulan, lanjut Rahayu, artinya Florence baru akan dipenjara jika melakukan perbuatan serupa. Sementara untuk denda harus dibayarkan Florence, jika tidak maka akan diganti dengan tiga bulan penjara.
"Kalau denda itu sifatnya alternatif, kalau tidak membayar berarti bisa menggantinya dengan tiga bulan tahanan," jelasnya.
Tuntutan tersebut diberikan oleh JPU dengan pertimbangan yang meringankan bahwa Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan juga sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY.
"Tuntutan yang meringankan karena Sri Sultan sudah memaafkan Florence karena statusnya yang menghina Yogyakarta," ungkapnya.
Sementara pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan Florence tersebut sudah menyebabkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Florence sendiri rencananya akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut pada Senin mendatang. Dalam persidangan kali ini Florence kembali tidak didampingi oleh pengacara dari UGM. Hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait dengan mundur pengacara dari UGM.
Sebelumnya:
Wanita ini jadi 'Most Wanted' karena hina Yogyakarta
Di-bully karena hina Yogya, Florence tutup akun Twitter & FB
Umpat Kota Yogya di Path, Florence diberi pembinaan oleh UGM
4 Jam diperiksa, Florence ditahan Polda DIY
Florence ditahan karena dinilai tidak kooperatif
Koalisi LSM nilai penahanan Florence 'lebay'
UGM upayakan perdamaian kasus Florence
Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya