Hindari diskriminasi, Muhammadiyah minta RUU Pesantren dikaji lebih lanjut
Merdeka.com - Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai RUU Pesantren perlu dikaji lebih lanjut, dengan melibatkan beberapa sejumlah pihak termasuk Kementerian Agama. Hal dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan.
"Saya menganggap perlu dikaji, kami majelis menganggap perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu melibatkan stakeholder yang lebih luas, yang kami ketahui misalnya Kementerian Agama itu lebih banyak, dan berkonsentrasi pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam," kata Trisno usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (25/10).
Kemudian, Trisno memandang RUU Pesantren perlu disatukan dengan sistem pendidikan nasional. Karena itu, pihaknya meminta agar dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi diskriminatif. Sebab menurut dia pesantren dan pendidikan keagamaan tidak semata-mata soal pesantren dan pendidikannya saja.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang akan dilibatkan dalam perombakan kurikulum? 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa sikap Muhammadiyah terkait pilpres? Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah menyampaikan sikap politik terkait Pilpres 2024 besok.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
"Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Buddha dan Konghucu. Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif. Nah ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan," lanjutnya.
"Kami sampai saat ini masih melihat bahwa ini lebih tepat satu sistem. Jadi ada di sistem pendidikan nasional, tinggal bagaimana kemudian hal-hal yang dianggap tadi yang dalam rancangan undang-undang perlu diperhatikan itu dimasukkan dalam pendidikan nasional. Artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi saru bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," tambah Trisno.
Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. PDI Perjuangan mendukung RUU ini untuk penguatan dan kemajuan pesantren.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengharapkan, pemerintah segera merespons hasil rapat paripurna tersebut. Caranya dengan menunjuk menteri yang akan terlibat dalam pembahasan RUU itu.
"Pemerintah dapat memberikan kontribusi lebih dengan hadirnya UU ini. Melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. PDIP mendukung penuh pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," kata Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaSaat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah dan stakeholder di bidang pendidikan untuk meningkatkan pengawasan di sekolah.
Baca SelengkapnyaMenurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca Selengkapnya