Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari Negatif Palsu, Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Hindari Negatif Palsu, Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan jubir vaksin siti nadia tarmizi. ©2021 Merdeka.com/liputan6

Merdeka.com - Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dalam tes usap antigen.

“Ini untuk keamanan karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," katanya kepada merdeka.com, Rabu (20/10).

Dia mengungkapkan, negatif palsu umumnya berasal dari tes usap antigen. Sebabnya, sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan tes PCR.

Orang lain juga bertanya?

"Karena antigen sensitivitasnyaa lebih rendah dari PCR," ujarnya.

"Tentunya ini bagian untuk kita mempertahankan laju penularan yang rendah saat ini," tambah Nadia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.

Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerapkan kebijakan wajib menunjukan tes PCR pada perhotelan non penanganan karantina. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan non karantina;

(a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

(c) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Garis Dua pada Testpack Belum Tentu Berarti Hamil, Kenali Kondisi Hasil Positif Palsu dan Penyebabnya
Garis Dua pada Testpack Belum Tentu Berarti Hamil, Kenali Kondisi Hasil Positif Palsu dan Penyebabnya

Hasil positif palsu bisa terjadi pada testpack karena sejumlah alasan. Kenali penyebab dan cara mencegah hasil serupa terulang.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Identifikasi Polusi Udara Harus Merujuk ISPU, Ini Penjelasannya
Identifikasi Polusi Udara Harus Merujuk ISPU, Ini Penjelasannya

Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat

Dinas Lingkungan mengungkapkan, data di situs informasi kualitas udara dunia IQAir tidak akurat.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Inovasi PCR dan USG Diuji Coba Deteksi Penyakit TBC Lebih Cepat
Menkes Sebut Inovasi PCR dan USG Diuji Coba Deteksi Penyakit TBC Lebih Cepat

Metode PCR sebelumnya juga digunakan untuk mendeteksi virus corona.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU & Bawaslu Cawe-Cawe Tegaskan Tak Ada Bukti Penggelembungan Suara PSI
VIDEO: KPU & Bawaslu Cawe-Cawe Tegaskan Tak Ada Bukti Penggelembungan Suara PSI

Bawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
6 Alasan Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking
6 Alasan Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking

Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.

Baca Selengkapnya
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg

Saat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan

Hadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.

Baca Selengkapnya
PPLN Taipei: Angka Teli dan Huruf Ditemukan Berbeda di Surat Suara PKB
PPLN Taipei: Angka Teli dan Huruf Ditemukan Berbeda di Surat Suara PKB

Ketua KPU sempat mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan tersebut kepada PPLN Taipei.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya