Hindari pemeriksaan, Novel Baswedan dituding cuma cari-cari alasan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Mabes Polri, Joel Baner Tondan mengungkapkan, penangkapan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang tersangkut kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur. Dia menilai dalil yang diungkapkan Novel hanya mencari-cari alasan.
"Tentang tidak sahnya penangkapan sebagaimana disampaikan pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak benar," ungkap Joel dalam sidang agenda jawaban termohon di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Penangkapan berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHP yang menyebutkan perintah penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) KUHP di mana pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dia dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tidak memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Atas landasan hukum itu, penangkapan Novel yang dianggap melakukan tindak pidana kejahatan tidak perlu melanggar karena sebelumnya Polri telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tak hanya itu, penyidik polri juga telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Siagian mengatakan penangkapan Novel tidak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan selama dua kali berturut-turut. Ia juga juga memiliki alasan wajar dan patut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, yaitu menjalankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Joel, alasan tersebut terlalu dibuat-buat seharusnya pihak Novel dapat meminta izin kepada KPK untuk diperiksa polisi. "Seharusnya pemohon bisa izin ke sana, KPK kan karyawannya banyak pasti ada yang dapat menggantikan Novel. Dia terlalu cari-cari alasan," jelas Joel.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya