Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga akhir, hanya 395 dari 1.449 PSK Dolly ambil kompensasi

Hingga akhir, hanya 395 dari 1.449 PSK Dolly ambil kompensasi PSK Gang Dolly. ©AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Merdeka.com - Tepat pukul 16.00 WIB, sore tadi (26/6), Pemkot Surabaya, Jawa Timur memutuskan untuk mengakhiri penyaluran uang kompensasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Kelurahan Putata Jaya, Kecamatan Sawahan. Penyaluran dana kompensasi untuk 1.449 pekerja seks komersial (PSK) dan 311 mucikari itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 19 Juni.

Namun hingga sore tadi, para PSK dan mucikari yang mengambil dana kompensasi melalui Kantor Koramil Kecamatan Sawahan, terhitung hanya 395 PSK dan 64 mucikari saja. Jumlah itu, termasuk PSK dan mucikari yang memutuskan mengembalikan uang kompensasinya itu. Terhitung sudah 16 orang yang mengembalikan uang tersebut.

"Bagi yang belum mengambil, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemkot Surabaya. Termasuk nama-nama yang belum tercatat," kata Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Surabaya, Dedy Sosialisto dalam keterangan pers-nya di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6).

Dia merinci, hingga ditutupnya pengambilan dana kompensasi penutupan lokalisasi, terhitung ada 1.054 PSK dan 247 mucikari yang belum mengambil haknya di Koramil Sawahan. "Bagi yang telah mengambil tapi kemudian mengembalikan uang kompensasinya lagi, secara otomatis tidak terhitung," lanjutnya.

Sementara untuk PSK dan mucikari yang belum tercatat sebagai pihak yang berhak menerima dana kompensasi, Pemkot Surabaya akan mengusulkan nama-nama itu ke Kemensos dan Pemprov Jawa Timur.

"Sebenarnya masih banyak nama yang belum tercatat. Namun karena mendapat intimidasi dari pihak yang menolak penutupan, akhirnya mereka tidak ikut mendaftar," dalih Dedy.

Seperti diketahui, pasca-deklarasi penutupan, Kemensos dan Pemprov Jawa Timur melalui Pemkot Surabaya, memberi dana stimulan kepada PSK, masing-masing Rp 5.050.000 dan untuk tiap mucikari mendapat Rp 5 juta.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024

KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang

Baca Selengkapnya
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya