Hingga akhir, hanya 395 dari 1.449 PSK Dolly ambil kompensasi
Merdeka.com - Tepat pukul 16.00 WIB, sore tadi (26/6), Pemkot Surabaya, Jawa Timur memutuskan untuk mengakhiri penyaluran uang kompensasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Kelurahan Putata Jaya, Kecamatan Sawahan. Penyaluran dana kompensasi untuk 1.449 pekerja seks komersial (PSK) dan 311 mucikari itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 19 Juni.
Namun hingga sore tadi, para PSK dan mucikari yang mengambil dana kompensasi melalui Kantor Koramil Kecamatan Sawahan, terhitung hanya 395 PSK dan 64 mucikari saja. Jumlah itu, termasuk PSK dan mucikari yang memutuskan mengembalikan uang kompensasinya itu. Terhitung sudah 16 orang yang mengembalikan uang tersebut.
"Bagi yang belum mengambil, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemkot Surabaya. Termasuk nama-nama yang belum tercatat," kata Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Surabaya, Dedy Sosialisto dalam keterangan pers-nya di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6).
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dia merinci, hingga ditutupnya pengambilan dana kompensasi penutupan lokalisasi, terhitung ada 1.054 PSK dan 247 mucikari yang belum mengambil haknya di Koramil Sawahan. "Bagi yang telah mengambil tapi kemudian mengembalikan uang kompensasinya lagi, secara otomatis tidak terhitung," lanjutnya.
Sementara untuk PSK dan mucikari yang belum tercatat sebagai pihak yang berhak menerima dana kompensasi, Pemkot Surabaya akan mengusulkan nama-nama itu ke Kemensos dan Pemprov Jawa Timur.
"Sebenarnya masih banyak nama yang belum tercatat. Namun karena mendapat intimidasi dari pihak yang menolak penutupan, akhirnya mereka tidak ikut mendaftar," dalih Dedy.
Seperti diketahui, pasca-deklarasi penutupan, Kemensos dan Pemprov Jawa Timur melalui Pemkot Surabaya, memberi dana stimulan kepada PSK, masing-masing Rp 5.050.000 dan untuk tiap mucikari mendapat Rp 5 juta.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca Selengkapnya