Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari ini, baru 2 korban AirAsia yang menerima klaim asuransi

Hingga hari ini, baru 2 korban AirAsia yang menerima klaim asuransi Keluarga korban AirAsia di Juanda. ©2014 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Hingga dua bulan lebih sejak AirAsia QZ 8501 dinyatakan mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014 lalu, baru dua penumpang yang sudah menerima asuransi secara penuh. Padahal, hingga saat ini, sudah ada 93 korban yang sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.

Ini sempat diungkap Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko usai pertemuan tertutup antara Basarnas dengan keluarga korban di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Selasa (3/3).

Sayangnya, Sunu enggan menyebut identitas dua keluarga korban AirAsia yang sudah menerima klaim asuransi tersebut. "Ada dua penumpang yang sudah menerima. Mereka dari keluarga yang berbeda," katanya.

Dia menjelaskan, klaim asuransi bagi korban akan dicairkan, apabila persyaratan administrasi sudah lengkap diserahkan oleh pihak keluarga korban.

"Untuk masalah pencairannya tidak ada kendala. Asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Salah satunya surat keterangan ahli waris. Dan untuk bisa mendapat surat ini, diperlukan surat keterangan kematian," lanjutnya.

Kata dia, bagi penumpang yang hingga saat ini belum ditemukan, diharapkan pihak Polda Jawa Timur bisa mengeluarkan surat kematian, untuk kemudian digunakan pihak keluarga mengurus surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri.

"Teknis pencairan asuransinya, ketika semua syarat administrasi sudah terpenuhi, pihak keluarga penumpang bisa langsung menelepon kami, agar klaimnya bisa segera cair. Total nominal yang diterima masing-masing penumpang, yaitu Rp 1,25 miliar," papar dia.

Diakui Sunu, ada pihak keluarga penumpang yang memang mengalami kesulitan mendapatkan dokumen administrasi ini. Sebab, penumpang AirAsia QZ 8501 yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 itu, rata-rata satu keluarga, sehingga hanya mereka (korban) yang tahu keberadaan dokumen yang dibutuhkan.

"Karena rata-rata yang menjadi penumpang pesawat itu satu keluarga, jadi pihak keluarga terdekat atau pihak yang dinyatakan sebagai ahli waris tidak mengetahui. Dokumen itu hanya diketahui oleh si penumpang. Karenanya, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu," tandas dia. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Tunggal Bus PO Handoyo di Tol Cipali
Ini Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Tunggal Bus PO Handoyo di Tol Cipali

Hingga saat ini polisi masih mengusut penyebab peristiwa maut tersebut

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya