Hingga hari ini, baru 2 korban AirAsia yang menerima klaim asuransi
Merdeka.com - Hingga dua bulan lebih sejak AirAsia QZ 8501 dinyatakan mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014 lalu, baru dua penumpang yang sudah menerima asuransi secara penuh. Padahal, hingga saat ini, sudah ada 93 korban yang sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.
Ini sempat diungkap Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko usai pertemuan tertutup antara Basarnas dengan keluarga korban di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Selasa (3/3).
Sayangnya, Sunu enggan menyebut identitas dua keluarga korban AirAsia yang sudah menerima klaim asuransi tersebut. "Ada dua penumpang yang sudah menerima. Mereka dari keluarga yang berbeda," katanya.
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Dia menjelaskan, klaim asuransi bagi korban akan dicairkan, apabila persyaratan administrasi sudah lengkap diserahkan oleh pihak keluarga korban.
"Untuk masalah pencairannya tidak ada kendala. Asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Salah satunya surat keterangan ahli waris. Dan untuk bisa mendapat surat ini, diperlukan surat keterangan kematian," lanjutnya.
Kata dia, bagi penumpang yang hingga saat ini belum ditemukan, diharapkan pihak Polda Jawa Timur bisa mengeluarkan surat kematian, untuk kemudian digunakan pihak keluarga mengurus surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri.
"Teknis pencairan asuransinya, ketika semua syarat administrasi sudah terpenuhi, pihak keluarga penumpang bisa langsung menelepon kami, agar klaimnya bisa segera cair. Total nominal yang diterima masing-masing penumpang, yaitu Rp 1,25 miliar," papar dia.
Diakui Sunu, ada pihak keluarga penumpang yang memang mengalami kesulitan mendapatkan dokumen administrasi ini. Sebab, penumpang AirAsia QZ 8501 yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 itu, rata-rata satu keluarga, sehingga hanya mereka (korban) yang tahu keberadaan dokumen yang dibutuhkan.
"Karena rata-rata yang menjadi penumpang pesawat itu satu keluarga, jadi pihak keluarga terdekat atau pihak yang dinyatakan sebagai ahli waris tidak mengetahui. Dokumen itu hanya diketahui oleh si penumpang. Karenanya, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu," tandas dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih mengusut penyebab peristiwa maut tersebut
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca Selengkapnya