Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil
Merdeka.com - Memasuki hari ke lima, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 masih nihil. Belum ada satupun partai politik (parpol) di Solo yang mendaftarkan kadernya ke KPU Solo.
Diperkirakan, parpol baru akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan calegnya. "Sampai hari kelima masih belum ada yang mendaftar. Kita perkirakan mereka akan memanfaatkan di hari-hari terakhir, sekitar tanggal 15, 16 dan 17 Juli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo, Senin (9/7).
Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung. Menurut Agus, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan kader nya.
-
Kapan pendaftaran caleg dibuka? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Kapan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 dibuka? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
"Syaratnya antara lain, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Kemudian mengunggah bacaleg ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU," jelasnya.
Agus menambahkan, secara administratif berkas hardcopy akan diteliti dan disesuaikan dengan data yang diunggah di silon.
Agus juga mengingatkan kembali agar partai politik tidak mendaftarkan kadernya yang terlibat kasus hukum. Tidak Hanya tindak pidana korupsi, namun juga kejahatan seksual anak dan narkoba. Larangan pencalonan itu telah disosialisasikan terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Solo.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya
Agus menegaskan, jika nanti dalam verifikasi terbukti ada calon yang terlibat (korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba) maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi didiskualifikasi.
Selain sosialisasi, lanjut Agus, KPU Solo juga membuka ruang dialog dengan partai politik. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan secara detail terkait larangan parpol mencalonkan kadernya yang berhadapan hukum tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca Selengkapnya