Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Memasuki hari ke lima, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 masih nihil. Belum ada satupun partai politik (parpol) di Solo yang mendaftarkan kadernya ke KPU Solo.

Diperkirakan, parpol baru akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan calegnya. "Sampai hari kelima masih belum ada yang mendaftar. Kita perkirakan mereka akan memanfaatkan di hari-hari terakhir, sekitar tanggal 15, 16 dan 17 Juli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo, Senin (9/7).

Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung. Menurut Agus, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan kader nya.

"Syaratnya antara lain, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Kemudian mengunggah bacaleg ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU," jelasnya.

Agus menambahkan, secara administratif berkas hardcopy akan diteliti dan disesuaikan dengan data yang diunggah di silon.

Agus juga mengingatkan kembali agar partai politik tidak mendaftarkan kadernya yang terlibat kasus hukum. Tidak Hanya tindak pidana korupsi, namun juga kejahatan seksual anak dan narkoba. Larangan pencalonan itu telah disosialisasikan terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Solo.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya

Agus menegaskan, jika nanti dalam verifikasi terbukti ada calon yang terlibat (korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba) maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi didiskualifikasi.

Selain sosialisasi, lanjut Agus, KPU Solo juga membuka ruang dialog dengan partai politik. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan secara detail terkait larangan parpol mencalonkan kadernya yang berhadapan hukum tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024

Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya