Hingga Selasa sore, 138 Paslon daftar gugatan ke MK
Merdeka.com - 138 Pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2015 telah mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dari 138 paslon tersebut, 6 paslon di antaranya adalah paslon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Sudah 138 paslon yang mendaftar. 6 Paslon dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata petugas registrasi MK yang tak disebutkan namanya kepada merdeka.com di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12).
"Yang daftar terakhir dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat pukul 16.33 WIB. Pasangan Hasan Achmad dan Amous Oruw. Untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur dari Propinsi Sulawesi Utara atas nama paslon Benny Josua dan David Babihoe Akib. Mereka Daftar pukul 14.39 WIB," sambung dia.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Adapun 6 paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar adalah paslon dari Kalimantan Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Suawesi Utara.
Meski akan menutup waktu pendaftaran sengketa Pilkada serentak 2015 dari waktu yang telah ditetapkan yakni 3x24 jam sesuai penetapan terakhir di KPUD masing-masing pasangan calon, MK tetap menerima pendaftaran paslon tesebut tapi dengan catatan khusus.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," terang Sekjen MK M. Guntur Hamzah. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan calon di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur masih menunggu putusan Megawati
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDeretan nama caleg yang berhasil lolos parlemen untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah didapat berdasarkan penghitungan lewat metode Sainte Lague.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca Selengkapnya