Hitung kerugian negara di kasus Petral, KPK minta bantuan Ahli
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meminta bantuan para pakar untuk menghitung kerugian negara terkait dilakukan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pihak juga sedang mempelajari temuan audit investigasi terkait kasus ini.
Menurut ketua KPK Agus Rahardjo penghitungan kerugian negara tak hanya pihak ahli, pihak internal KPK pun bisa melakukannya.
"Kami undang ahli untuk menghitung kerugian negara. Kami juga sedang mempelajari temuan audit investigasinya," kata Agus usai berdiskusi bersama awak media di Aula KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Agus menjelaskan, pihaknya akan mengambil kebijakan drastis untuk menghitung kerugian negara sendiri agar tak tergantung oleh auditor negara. Apalagi hal tersebut dinilai tak melanggar aturan.
"Kemarin sudah dinyatakan Zaenal Arifin Mochtar (pakar hukum) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimungkinkan KPK menghitung kerugian negara sendiri. Itu akan ditempuh supaya cepat dan tidak tergantung lembaga lain," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaAlbertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya