Hizbut Tahrir Indonesia: Kita enggak tahu apa kesalahan kita
Merdeka.com - Salah satu alasan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran setiap kegiatannya dianggap berlawanan dengan ideologi Pancasila. Padahal dalam AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menepis alasan tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut hanyalah tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.
"Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggarannya seperti apa?," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan Hasyim Asyari membuat surat pernyataan? 'Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,' lanjutnya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
Ismail mengaku belum pernah mendapatkan surat peringatan dari Kemenkumham atas kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap melawan ideologi negara. Termasuk petikan surat keputusan pencabutan izin badan hukum ormas milik HTI.
"Kita enggak tahu apa kesalahan kita dan tidak pernah ada peringatan itu," ungkap Ismail.
Sebelumya, pemerintah secara resmi telah mencabut izin organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pasalnya Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
"Surat keputusan pencabutan HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI," tambahnya.
Adapun pertimbangan mencabut izin ormas HTI, salah satunya terkait adanya Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017. "Dalam Perppu tersebut mengatur bentuk, pelanggaran penjatuhan dan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," ujarnya.
Dalam catatan Kemenkumham, ormas HTI terdata badan hukum nomor AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014. Namun, per tanggal 8 Mei pemerintah perlu mengambil langkah hukum kepada HTI. Sehingga hari ini pemerintah mencabut izin berdasarkan surat nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan menteri hukum dan HAM.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaBNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Munaslub Kadin dianggap melanggar AD/ART.
Baca SelengkapnyaHendropriyono kerap dituding bekingi Panji Gumilang dan Al-Zaytun. Padahal dirinya sudah lama tak berhubungan dengan Panji.
Baca Selengkapnya