HM Prasetyo sebut pelanggaran HAM masa lalu bukan PR Kejagung
Merdeka.com - Saat kampanye Pilpres 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus pembantaian massal 1965-1966, kasus insiden Semanggi dan Trisakti 1998, dan kasus-kasus lainnya. Pekan lalu, Jokowi bertemu peserta aksi Kamisan yang merupakan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, belum ada satu kasus yang berhasil diungkap dan diselesaikan. Menanggapi ini, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan penuntasan kasus HAM masa lalu bukan hanya tugas Kejaksaan Agung, melainkan tugas bersama lembaga lainnya.
"Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata Kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?" kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Prasetyo menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus ini. Penyelesaian kasus ini juga menunggu perintah Presiden.
"Kita sungguh-sungguh menangani kasus ini. Tentunya kita juga harus ada perintah dari Pak Presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan fakta yang ada," jelasnya.
Tim Pencari Fakta pernah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, kemudian dokumen rekomendasi TPF itu tak ditemukan keberadaannya. Ini menjadi salah satu kendala.
"Kan kalian sendiri tahu bagaimana hasil rekomendasi itu ternyata di Setneg pun tidak ada dari pemerintah yang lalu. Kita harus fair lah mengatakan itu," ujarnya.
Selain itu, kendala lainnya, ialah waktu kejadian yang terlampau lama. Akibatnya mencari saksi-saksi terkait peristiwa itu pun sulit. Diperkirakan pula banyak saksi yang telah meninggal dunia.
"Waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah enggak ada lagi. Ini kasus 65-66 sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu. Mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah enggak ada semua, sudah meninggal juga secara alamiah. Saksinya juga sama saja. Barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah," paparnya.
Namun demikian, lanjut Prasetyo, dengan segala kendala yang ada bukan berarti pihaknya mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Kita sungguh-sungguh. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka. Ya itu faktanya," ujar Prasetyo.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri telah mengetahui hal itu sehingga ia berani menjadikan Prabowo sebagai cawapresnya.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo dengan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat berdebat panas saat membahas pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca Selengkapnya