HMI resmi laporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Polda Riau
Merdeka.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Indonesia Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia Provinsi Riau melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau, Senin (9/5).
HMI menilai, Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian terhadap himpunan tersebut, melalui ucapan di dalam sebuah acara.
Saat membuat laporan, pihak pelapor yang didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dikatakan Zahirman Zabir selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, sikap Saut Situmorang yang dinilai tidak sepantasnya tersebut bermula saat dirinya hadir sebagai pembicara sebuah acara talkshow, di sebuah stasiun televisi swasta Indonesia, Kamis (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada acara tersebut, Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ujar Zahirman di sela-sela pembuatan laporan.
Tidak sampai di situ, Zahirman menyebutkan, bahwa ucapan Saut Situmorang yang menyatakan mahasiswa pintar dan cerdas lalu menjadi jahat jika telah mengikuti LK 1 itu, merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
"Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu. Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah). Itu karena apa?" kata Zahirman menirukan ucapan Saut Situmorang dalam talkshow itu.
Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara, di lingkup KPK yang sangat disegani dalam pemberantasan korupsi.
"Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," tegas Zahirman.
Untuk itu, Zahirman menyebutkan saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.
"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," kata dia.
Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan kalau perbuatan Saut Situmorang tersebut merupakan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian (hate speech).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 09 Mei 2016.
"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," kata Guntur kepada merdeka.com.
Dalam laporan tersebut, kata Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaM. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaEddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya