HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial Review di MK
Merdeka.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai polemik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya diselesaikan melalui uji materi atau judicial review. Menurut dia, proses judical review sesuai dengan proses demokrasi Indonesia.
"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah. Itulah yang paling tepat karena UU KPK sudah disahkan," ujar Ketua PB HMI Saddam Al Jihad dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Saddam mengatakan bahwa berdasarkan kajian hukum, judicial review merupakan langkah yang paling tepat dibandingkan harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Upaya hukum ini juga dinilai lebih elegan untuk mengakhiri polemik UU KPK hasil revisi.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Perppu ini kan ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum, dan sebagainya. Tapi kan ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," jelasnya.
Kendati begitu, Saddam menuturkan bukan berarti Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu UU. Jika perppu dikeluarkan, dia memaka regulasi itu harus betul-betul sesuai kehendak masyarakat.
"Perppu itu harus dipertimbangkan masak-masak, jangan sampai pas sudah keluar perppu masih harus dibantah lagi. Kalau misalkan seperti itu, maka yang paling elegan adalah judicial review supaya lega semuanya," jelas dia.
Untuk itu, Saddam mengatakan organisasinya tengah melakukan kajian bersama atas pasal-pasal kontroversial pada UU KPK. Salah satunya yaitu, keberadaan dewan pengawas.
"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita melakukan aksi yang radikal, tapi kita melakukan aksi yang elegan dan cerdas," tutut Saddam.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSemua anggota dewan tidak ada di kantor dengan alasan sedang study banding ke luar kota.
Baca SelengkapnyaDalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSyaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Baca Selengkapnya