HNW: Pemerintah dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Namun dia juga mengkritisi putusan itu karena apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU itu harusnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
"Yang mestinya ditaati Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi," kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (26/11).
Menurut HNW, sejak awal banyak pihak telah mengingatkan dan mengkritisi DPR dan pemerintah terkait proses formalitas UU itu. UU itu dikritisi karena tak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.Padahal menurut dia, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan. Sebab, apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” ujar dia.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini sempat mengutarakan agar DPR dan pemerintah menempuh langkah legislative review atau memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut. Karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.
"Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dg memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadline waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tutur dia.
HNW juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut. Tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.
"Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yg terbukti bermasalah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menilai adanya putusan ini mulai menunjukan keberanian mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.
"Saya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaga termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Selengkapnya