Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19
Merdeka.com - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai jika keputusan Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 soal tambahan gaji atau honorarium untuk setiap penanganan perkara terhadap para hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemborosan.
"PP 82/2021 menurut kami kurang tepat dan cenderung pemborosan," kata Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Semisal, lanjut Ihsan, jika merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana kata tugas berfungsi dalam kalimat? Kata tugas memiliki makna gramatikal namun tidak memiliki makna leksikal atau makna yang tetap. Artinya, makna kata tugas baru dapat ditentukan ketika dipadukan dengan kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Kenapa kata tugas penting? Memahami fungsi dan penggunaan kata tugas sangat penting. Ada beberapa alasan di antaranya: Membantu menyusun kalimat yang efektif dan bermakna, Meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia, Memperjelas hubungan antar kata dalam kalimat, Memudahkan penyampaian gagasan secara terstruktur, Menghindari kesalahan gramatikal dalam berbahasa.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa fungsi utama dari Kata Tugas? Kata tugas berfungsi untuk menghubungkan kata-kata lain dan memberikan makna gramatikal dalam kalimat.
Serta, ayat (2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Honorarium yang diberikan itu masih berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari 2 lembaga kekuasaan kehakiman yang sebetulnya sudah memang menjadi kewenangan mereka dan ditanggung di dalam Gaji Pokok dan Tunjangan yang setiap bulan diberikan Negara," terangnya.
Terlebih, apa yang tertuang soal proses persidangan yang dilakukan MA maupun MK merupakan kewenangan dari setiap hakim yang sudah dibayarkan oleh Negara di dalam gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.
"Sehingga tidak relevan memberikan honorarium kepada Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi untuk persidangan," jelasnya.
Terlebih, Ihsan mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut di tengah Pandemi Covid-19 yang dimana saat ini anggaran negara sedang fokus dan memprioritaskan penanganan penyebaran virus tersebut.
"Ini kurang tepat pemberian honorarium di tengah situasi pandemi Covid-19, dimana ada hal krusial lain yang dapat diprioritaskan. Dibanding memberikan honor tambahan kepada para hakim yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.
Sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta. Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaganegara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPara hakim memasang pita merah putih di lengan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah terkait gaji.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini. Aksi Cuti Bersama dimulai 7-11 Oktober.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaForum hakim Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Ini protes dari para hakim karena gaji tak naik 12 tahun
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya