Honorer Dihapus, Pemprov Jateng Pakai Tenaga Harian Lepas
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer maupun pegawai tidak tetap dari tubuh pemerintahan. Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah mengaku sudah tidak melakukan merekrut perekrutan tenaga honorer sejak tahun 2005.
"Kita patuh setelah ada aturan pusat tidak boleh merekrut tenaga honorer, perekrutan langsung tutup, buktinya sudah tidak menerima. Butuh format apa PPPK, harian lepas (harlep). Kalau honorer sekarang tidak boleh, kita pakai harlep saja," kata Kepala BKD Jateng Wisnu Zahro, Kamis (23/1).
Dia menyebut kalaupun ada tenaga honorer, perekrutan berdasarkan kontrak kerja per kegiatan. "Jadi mereka digaji melalui kegiatan. Kalau kegiatan delapan bulan, delapan bulan kerja selesai. kalau di koperasi sekitar 11 bulan, selesai. kalau ada kegiatan lagi dibuka lagi pendaftaran," ujarnya.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Bagaimana modus joki CPNS di tahun lalu? Ia mengungkapkan modus joki CPNS saat tes tahun lalu, yakni menggantikan pendaftar dengan cara izin ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah joki menggantikan pendaftar masuk ke ruangan ujian.
-
Bagaimana sumpah dan janji PNS atlet bulutangkis Indonesia diambil? Pengambilan sumpah dan janji PNS ini dilakukan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing atlet.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
Menurut Wisnu, larangan merekrut tenaga honorer dikecualikan hanya untuk Badan Layanan Umum Daerah. Setiap rumah sakit di Jateng yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah masih diperbolehkan menggunakan tenaga honorer.
"Memang di rumah sakit memang ada tenaga honorer dibiayai oleh Badan Layanan Umum," jelasnya.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sejumlah bidang, Pemprov Jateng bekerja sama dengan pihak ketiga. Nantinya, perusahaan yang diajak kerja sama itu menyediakan tenaga untuk bekerja di lingkungan Provinsi Jateng seperti petugas keamanan, layanan kebersihan dan sopir.
"Jadi sistemnya outsourcing yang membayar tenaga kerja CV atau PT bukan kita," ungkapnya.
Sejak 2018, Provinsi Jateng melakukan rekruitmen melalui pengadaan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja. Mereka direkrut di luar mekanisme seleksi calon pegawai negeri sipil yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "2018 sudah ada pendaftaran dan diterima. Tinggal kita tunggu SK. Semoga tahun ini sudah keluar," tutup Wisnu.
Kementerian PANRB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1).
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.
Baca Selengkapnya