Hotel mewah Tanjung Benoa Beach Resort nunggak pajak hingga Rp 14 M
Merdeka.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung dibuat gerah besarnya tunggakan pajak dari The Tanjung Benoa Beach Resort di Nusa Dua Bali. Dari temuannya, hotel mewah ini tercatat menunggak pajak sejak tahun 2001 hingga bulan Mei 2017 mencapai Rp. 14.085.503.822,33.
Atas temuan tersebut, kabarnya pihak Bapenda Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sempat melakukan sidak ke hotel elite yang beralamat di Jalan Pratama, Kuta Selatan ini.
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, membenarkan adanya sidak yang ia pimpin langsung.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Kata dia saat itu juga hadir Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Satpol PP Badung, serta perangkat desa setempat.
Ia pun meyakinkan soal besarnya tunggakan pajak tersebut yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Ditegaskannya bila hotel itu tidak segera memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak, makan akan melakukan tindakan sita.
"Kami menyampaikan upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut," tegas Sutama, Jumat (24/11).
Kata Sutama upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir. Karena sebelumnya sudah dilakukan upaya teguran baik secara lisan ataupun tulisan melalui surat resmi.
"Kami tegaskan dan sudah menyampaikan kepada pihak manajemen hotel dengan memberikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut terpaksa kami lakukan penyitaan," ancamnya.
Bahkan pihaknya juga mengancam akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki The Tanjung Benoa Beach Resort di Nusa Dua.
Dirinya mengaku soal tunggakan pajak hotel dan restaurant di wilayah Kuta Selatan, masih ada dua yang juga tidak menyetorkan PHR selain The Tanjung Benoa Beach Resort.
Kata dia dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen yang diwakili I Gst Ayu Susilawati selaku Corporate Secretary meminta kelonggaran waktu terkait tunggakan yang cukup besar tersebut. Pihaknya berkilah masih harus berkoordinasi dulu dengan manajemen pusat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaPPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaHotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca Selengkapnya