Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HTI tanggapi putusan PTUN: Salah kami belum jelas, akan tetap lakukan dakwah

HTI tanggapi putusan PTUN: Salah kami belum jelas, akan tetap lakukan dakwah Konpers HTI tak terima putusan PTUN Jakarta. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, ormas tersebut harus tetap dibubarkan sesuai keputusan pemerintah.

Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan mereka akan tetap berdiri tegak meskipun hasil PTUN tak seperti yang diharapkan.

"Secara prinsip perlu kami sampaikan, dakwah adalah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh dihentikan atau berhenti," ujar dia di Kantor HTI, Crown Palace Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, selama ini HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan dakwah. Dia mengaku, selama ini HTI masih belum tahu kesalahan apa yang dilakukan hingga dibubarkan.

"Apa salah kami juga belum jelas. Maka sebagai muslim, HTI sebagai kelompok dakwah akan tetap melakukan dakwah," kata dia.

Hal tersebut diperkuat oleh Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, HTI tetap bisa berdiri meski tanpa badan hukum.

"HTI dilarang berbadan hukum. Ormas ada yang berbadan hukum, ada yang tidak, yang dicabut status badan hukumnya kalau besok berdiri lagi tapi tidak berbadan hukum, ya enggak bisa diapa-apain," kata Yusril.

Reporter: Fachrur Rozi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya