Hubungan Polri-Dhani memanas lagi gara-gara SP3 kasus hina Presiden
Merdeka.com - Karir bermusik Ahmad Dhani terbilang moncer. Lewat tangan emasnya, Dhani mampu menghasilkan lagu yang enak didengar dipadukan dengan lirik yang sudah barang tentu mengena. Dhani pun melirik karier politik.
Sayang, karir politik mantan suami Maia Estianty itu tidak secemerlang saat bermusik. Ia kerap tersandung masalah lantaran ucapan serta perbuatannya yang terbilang frontal.
Sandungan tersebut salah satunya datang dari aparat penegak hukum. Ayah dari Al, El dan Dul ini tengah terbelit kasus penghinaan. Tak tanggung-tanggung, Dhani disangkakan Pasal Penghinaan kepada Presiden.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang meninggal? Ketua Umum PP Perbasi, Danny Kosasih, telah meninggal dunia.
Statusnya kini sudah menjadi tersangka. Dhani pun melawan. Melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, suami Mulan Jamila itu bermaksud mengajukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidik atau SP3.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) kemarin.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Kasus Dhani dinilai Alamsyah berpotensi dihentikan. Pasalnya, tidak ada bukti yang siginifikan soal kasus itu.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.
Menjawab hal itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku heran.
"Hentikan bagaimana?" tanya Argo heran.
Argo menjelaskan penerbitan SP3 bisa dilakukan jika tersangka sudah meninggal dunia. "SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti," kata Argo.
Gayung bermaksud, kuasa hukum Ahmad Dhani pun mencoba menerjemahkan maksud perkataan Kombes Argo.
"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).
Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.
"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni merasa Presiden Jokowi akhir-akhir difitnah karena pernyataan elite politik.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaWakil ketua komisi III DPR itu dibuat gregetan, merasa penangkapan dilakukan BNN justru disebut kabar bohong oleh Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji blak-blakan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca Selengkapnya