Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hubungan Polri-Dhani memanas lagi gara-gara SP3 kasus hina Presiden

Hubungan Polri-Dhani memanas lagi gara-gara SP3 kasus hina Presiden Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Karir bermusik Ahmad Dhani terbilang moncer. Lewat tangan emasnya, Dhani mampu menghasilkan lagu yang enak didengar dipadukan dengan lirik yang sudah barang tentu mengena. Dhani pun melirik karier politik.

Sayang, karir politik mantan suami Maia Estianty itu tidak secemerlang saat bermusik. Ia kerap tersandung masalah lantaran ucapan serta perbuatannya yang terbilang frontal.

Sandungan tersebut salah satunya datang dari aparat penegak hukum. Ayah dari Al, El dan Dul ini tengah terbelit kasus penghinaan. Tak tanggung-tanggung, Dhani disangkakan Pasal Penghinaan kepada Presiden.

Statusnya kini sudah menjadi tersangka. Dhani pun melawan. Melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, suami Mulan Jamila itu bermaksud mengajukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidik atau SP3.

"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) kemarin.

"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.

Kasus Dhani dinilai Alamsyah berpotensi dihentikan. Pasalnya, tidak ada bukti yang siginifikan soal kasus itu.

"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.

Menjawab hal itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku heran.

"Hentikan bagaimana?" tanya Argo heran.

Argo menjelaskan penerbitan SP3 bisa dilakukan jika tersangka sudah meninggal dunia. "SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti," kata Argo.

Gayung bermaksud, kuasa hukum Ahmad Dhani pun mencoba menerjemahkan maksud perkataan Kombes Argo.

"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).

Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.

"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Hasto Pasang Badan, Tepis Pernyataan Sekjen PSI soal Isu Presiden 3 Periode buat Fitnah Jokowi
Hasto Pasang Badan, Tepis Pernyataan Sekjen PSI soal Isu Presiden 3 Periode buat Fitnah Jokowi

Raja Juli Antoni merasa Presiden Jokowi akhir-akhir difitnah karena pernyataan elite politik.

Baca Selengkapnya
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Dibatalkan PN Bandung
DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Dibatalkan PN Bandung

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!

"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Sahroni Gregetan Disebut Polda Jatim Hoaks Soal Kasus Narkoba 100 Kg
VIDEO: Ahmad Sahroni Gregetan Disebut Polda Jatim Hoaks Soal Kasus Narkoba 100 Kg

Wakil ketua komisi III DPR itu dibuat gregetan, merasa penangkapan dilakukan BNN justru disebut kabar bohong oleh Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Jenderal Susno Kritik Polisi
VIDEO: Emosi Jenderal Susno Kritik Polisi "Lebih Cepat Mana Kiamat Sama Selesai Perkara Vina?"

Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji blak-blakan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya