Hukum bocah 11 tahun, hakim di Sumut akan dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Ketua Badan Pelaksana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma menilai, Hakim Roziyanti yang memvonis bersalah DYS, anak umur 11 tahun karena mencuri handphone dan laptop di Pematang Siantar, Sumatera Utara, telah bertindak tidak profesional. Karena itu, Alvon berencana akan melaporkan Hakim Roziyanti ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia (Hakim Roziyanti) tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak," ujar Alvon di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/6).
Alvon mengatakan, Hakim Roziyanti telah melakukan kesalahan fatal dengan menghukum menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah direvisi. "Maka bisa diminta pertanggungjawaban kepada KY, kepada yang bersangkutan, karena ini sangat dasar dan fatal sekali," kata dia.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
Selain itu, ungkap Alvon, Hakim Roziyanti juga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak usia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana.
"Pertanggungjawabannya itu tidak terang-terangan, bagaimana itu?" terang dia.
Alvon menerangkan, kasus pengadilan yang dialami oleh DYS telah mempengaruhi aspek psikologisnya. "Itu membekas dalam diri DYS sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya, DYS dituduh telah mencuri handphone dan laptop. Kasus itu kemudian dibawa ke Kepolisian, hingga masuk ke pengadilan. Di pengadilan, DYS divonis oleh Hakim Roziyanti untuk menjalani masa tahanan selama 66 hari.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya