Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan diskusi terkait praktik peradilan yang tidak adil dalam kasus-kasus hukuman mati di Indonesia. Pada diskusi kali ini, KontraS mengangkat satu kasus hukuman mati terhadap Yusman Telambauna, terdakwa pembunuhan berencana di Nias yang akan mendapat perubahan putusan.
Majelis Hakim menganulir vonis hukuman mati Yusman menjadi lima tahun penjara setelah hasil pemeriksaan Yusman resmi keluar. Dari hasil tersebut, dibenarkan bahwa Yusman masih di bawah umur saat vonis diberikan dan seharusnya dikenai hukum acara anak. Koreksi yang dilakukan memperlihatkan sistem hukum acara pidana Indonesia yang masih cacat dan rentan akan manipulasi.
"Dari kasus Yusman ini negara sudah saatnya melakukan evaluasi dan koreksi terhadap putusan-putusan hukuman mati di Indonesia, karena bukan tidak mungkin kasus Yusman terjadi pada kasus-kasus lainnya. Kalau kita melihat bagaimana Yusman di awal proses mendapat penyiksaan dan proses hukum yang tidak adil tanpa adanya pendamping hukum bahkan penerjemah bahasa," ujar Putri Kanesia selaku Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putri menambahkan, kelalaian proses hukum ini bukan hanya merugikan Yusman tetapi juga memberikan ketidakadilan kepada keluarga korban karena sampai sekarang empat pelaku utama masih buron.
"Kasus ini adalah kasus pertama yang putusan hukumnya berubah setelah fakta-faktanya ditemukan. Banyak sekali terjadi unfair trial, yang biasanya dilakukan untuk mempercepat proses hukum," tambah Putri.
Berdasarkan kelalaian hukum yang sering terjadi, hukum acara pidana di Indonesia mempermudah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHI), Miko Susanto Ginting, hukum acara pidana itu seharusnya menjadi pembatas kekuasaan. Negara punya kewenangan yang sangat besar sehingga punya potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan oleh sebab itu hukum acara pidana yang jelas diperlukan.
"Pemerintah dan DPR lebih baik mereformasi hukum acara pidana. Perlu adanya pemikiran ulang mengenai penghukuman yang bersifat non-koreksional seperti hukuman mati," tegas Miko di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).
Dari diskusi yang dilakukan, KontraS berharap pemerintah dapat belajar dari kasus Yusman dan segera melakukan evaluasi terhadap hukum acara pidana dan metode-metode yang dilakukan di dalam peradilan.
"Banyak sekali kasus-kasus yang direkayasa di Indonesia terutama yang melibatkan pidana hukuman mati. Ada pengabaian dari pemerintah sehingga eksekusi tetap dilakukan. Bayangkan betapa besar ketidak adilan yang terjadi jika ada fakta baru yang ditemukan seperti dalam kasus Yusman. Masyarakat juga harus jeli. Kami mengkhawatirkan jika evaluasi tidak dilakukan unfair trial seperti kasus Yusman masih banyak akan terjadi kedepannya," tutup Putri. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaJimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa hukum di tahun 2023 yang sempat membuat geger Tanah Air adalah putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca Selengkapnya