Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus

Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan diskusi terkait praktik peradilan yang tidak adil dalam kasus-kasus hukuman mati di Indonesia. Pada diskusi kali ini, KontraS mengangkat satu kasus hukuman mati terhadap Yusman Telambauna, terdakwa pembunuhan berencana di Nias yang akan mendapat perubahan putusan.

Majelis Hakim menganulir vonis hukuman mati Yusman menjadi lima tahun penjara setelah hasil pemeriksaan Yusman resmi keluar. Dari hasil tersebut, dibenarkan bahwa Yusman masih di bawah umur saat vonis diberikan dan seharusnya dikenai hukum acara anak. Koreksi yang dilakukan memperlihatkan sistem hukum acara pidana Indonesia yang masih cacat dan rentan akan manipulasi.

"Dari kasus Yusman ini negara sudah saatnya melakukan evaluasi dan koreksi terhadap putusan-putusan hukuman mati di Indonesia, karena bukan tidak mungkin kasus Yusman terjadi pada kasus-kasus lainnya. Kalau kita melihat bagaimana Yusman di awal proses mendapat penyiksaan dan proses hukum yang tidak adil tanpa adanya pendamping hukum bahkan penerjemah bahasa," ujar Putri Kanesia selaku Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).

Orang lain juga bertanya?

Putri menambahkan, kelalaian proses hukum ini bukan hanya merugikan Yusman tetapi juga memberikan ketidakadilan kepada keluarga korban karena sampai sekarang empat pelaku utama masih buron.

"Kasus ini adalah kasus pertama yang putusan hukumnya berubah setelah fakta-faktanya ditemukan. Banyak sekali terjadi unfair trial, yang biasanya dilakukan untuk mempercepat proses hukum," tambah Putri.

Berdasarkan kelalaian hukum yang sering terjadi, hukum acara pidana di Indonesia mempermudah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHI), Miko Susanto Ginting, hukum acara pidana itu seharusnya menjadi pembatas kekuasaan. Negara punya kewenangan yang sangat besar sehingga punya potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan oleh sebab itu hukum acara pidana yang jelas diperlukan.

"Pemerintah dan DPR lebih baik mereformasi hukum acara pidana. Perlu adanya pemikiran ulang mengenai penghukuman yang bersifat non-koreksional seperti hukuman mati," tegas Miko di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).

Dari diskusi yang dilakukan, KontraS berharap pemerintah dapat belajar dari kasus Yusman dan segera melakukan evaluasi terhadap hukum acara pidana dan metode-metode yang dilakukan di dalam peradilan.

"Banyak sekali kasus-kasus yang direkayasa di Indonesia terutama yang melibatkan pidana hukuman mati. Ada pengabaian dari pemerintah sehingga eksekusi tetap dilakukan. Bayangkan betapa besar ketidak adilan yang terjadi jika ada fakta baru yang ditemukan seperti dalam kasus Yusman. Masyarakat juga harus jeli. Kami mengkhawatirkan jika evaluasi tidak dilakukan unfair trial seperti kasus Yusman masih banyak akan terjadi kedepannya," tutup Putri. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres
Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres

Jimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Rusaknya Marwah Konstitusi dan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Kaleidoskop 2023: Rusaknya Marwah Konstitusi dan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Peristiwa hukum di tahun 2023 yang sempat membuat geger Tanah Air adalah putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya