Hukuman buat koruptor masih ringan bukti pengadilan belum serius
Merdeka.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter mengatakan, sampai saat ini penegakan hukum kasus-kasus korupsi di Indonesia masih dianggap remeh, bahkan oleh para pihak penegak hukum itu sendiri.
"Rata-rata vonis dari Pengadilan Tipikor terhadap para tersangka koruptor itu hanya hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa sampai saat ini, pengadilan sama sekali belum menganggap serius masalah pemberian hukuman, denda, dan pengembalian aset negara oleh para terpidana korupsi itu," kata Lola di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Lola mengatakan, seharusnya selain diberikan hukuman penjara, denda dan pengembalian aset negara, para terpidana korupsi yang telah terbukti bersalah itu juga harus dicabut hak politiknya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan sikap Menkum HAM Yasonna Laoly yang justru malah berencana memberikan remisi bagi para terpidana korupsi. Hal itu menyiratkan adanya ketidakseriusan pemerintah, dalam upaya-upaya menumpas praktik korupsi yang sudah hampir tidak terkendali setelah KPK terkesan di malfungsikan saat ini.
"Djoko Susilo dan Akil Mochtar saja, sampai saat ini dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Seharusnya pengadilan mulai menggalakkan hal tersebut. Saya rasa ini menjadi persoalan serius selain masalah disparitas perbedaan hukuman yang juga kerap terjadi," kata Lola.
"Soal rencana pemberian remisi oleh Menkum HAM, hal ini sangat berpotensi mengakibatkan para terpidana korupsi, yang masa hukumannya kadang malah lebih ringan daripada ketetapan UU Tipikor, jangan-jangan bisa menjalani masa hukumannya tidak sampai setengah dari total vonis keseluruhan terhadapnya. Itu kan bukti bahwa pemberantasan korupsi bukan makin meningkat kualitasnya saat ini, tapi sebaliknya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya