Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi

Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahuin penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu akan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding itu tak masuk akal. Namun Maqdir masih belum bertemu dengan kliennya usai vonis dari PT DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).

Putusan dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,781,000,000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Diketahui, Nur Alam dinyatakan bersalah pada tingkat pertama lantaran melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan IUP eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.

Vonis majelis hakim 12 tahun penjara terhadap Nur Alam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara 18 tahun.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya