Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Tentu akan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding itu tak masuk akal. Namun Maqdir masih belum bertemu dengan kliennya usai vonis dari PT DKI Jakarta.
-
Kenapa Asmin Laura Hafid menjabat sebagai Bupati Nunukan? Mengawali karier politiknya dengan menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur dari 2009-2014, ia kemudian mencalonkan diri di Pilkada 2016. Asmin Laura Hafid pun terpilih dan menjadi salah satu bupati termuda di usia 32 tahun.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).
Putusan dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,781,000,000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Diketahui, Nur Alam dinyatakan bersalah pada tingkat pertama lantaran melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan IUP eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.
Vonis majelis hakim 12 tahun penjara terhadap Nur Alam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara 18 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya