Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni tidak puas bandingnya ditolak. Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu pun berkeras bahwa dirinya tidak menikmati duit hasil korupsi.
"Kita enggak terima lah. Soalnya klien kami kan enggak pernah terima uang," kata penasehat hukum Neneng, Elza Syarief, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (17/9).
Elza pun menyatakan siap melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke tingkat kasasi. "Ya kita pasti akan kasasi," lanjut Elza.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Kenapa Eddie menolak uang suap? “Kamu lapor sana, saya tidak mau ikut-ikutan!“
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. Malah dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda dijatuhkan buat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin itu.
Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.
"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.
Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu. Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.
Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta, ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.
"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Elza pun berharap ada mukjizat dari hakim dan KPU terkait permohonan sengketanya ini.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya