Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi

Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi Sidang vonis Neneng Sri Wahyuni. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni tidak puas bandingnya ditolak. Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu pun berkeras bahwa dirinya tidak menikmati duit hasil korupsi.

"Kita enggak terima lah. Soalnya klien kami kan enggak pernah terima uang," kata penasehat hukum Neneng, Elza Syarief, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (17/9).

Elza pun menyatakan siap melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke tingkat kasasi. "Ya kita pasti akan kasasi," lanjut Elza.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. Malah dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda dijatuhkan buat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin itu.

Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.

"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.

Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu. Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.

Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta, ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.

"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara: Babak Belur Sudah Tiga Kali Kalah Pileg
Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara: Babak Belur Sudah Tiga Kali Kalah Pileg

Elza pun berharap ada mukjizat dari hakim dan KPU terkait permohonan sengketanya ini.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya