Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman Dodi Reza Alex Dipangkas Pengadilan Tinggi Palembang, JPU KPK Ajukan Kasasi

Hukuman Dodi Reza Alex Dipangkas Pengadilan Tinggi Palembang, JPU KPK Ajukan Kasasi Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding itu.

JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berupa vonis 6 tahun penjara sudah tepat. Sebab, fakta persidangan membuktikan terdakwa menerima suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin sebesar Rp2,6 miliar. Bahkan, penyidik juga menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa saat operasi tangkap tangan dilakukan.

Menurut Taufik, majelis hakim pada sidang tingkat pertama mengambil keputusan yang tepat dengan melihat pembuktian dan keterangan banyak pihak. "Putusan di PN Palembang sudah tepat, itu berdasarkan fakta persidangan," ungkap Taufik, Kamis (29/9).

Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi ke MA dengan maksud memperkuat putusan PN dan menganulir putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. JPU sedang melengkapi berkas sehingga kasasi diterima.

"Kami penuntut umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi, terkait putusan banding terdakwa," kata dia.

Putusan Banding

Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex mendapat potongan hukuman dua tahun sehingga vonisnya menjadi empat tahun. Dodi merupakan salah satu terdakwa dalam operasi tangkap tangan KPK kasus fee proyek di kabupaten itu.

Potongan masa hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022. Dodi mengajukan banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding Dodi. Hanya saja salinan putusan belum diterima.

"Putusan banding sudah keluar, tinggal salinannya saja. Terdakwa dapat potongan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara," ungkap Sahlan, Rabu (14/9).

Menurut dia, otomatis putusan banding di PT Palembang mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin lewat fee yang diberikan kontraktor.

Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.

"Jika salinan putusan diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya