Hukuman Dodi Reza Alex Dipangkas Pengadilan Tinggi Palembang, JPU KPK Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding itu.
JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berupa vonis 6 tahun penjara sudah tepat. Sebab, fakta persidangan membuktikan terdakwa menerima suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin sebesar Rp2,6 miliar. Bahkan, penyidik juga menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Menurut Taufik, majelis hakim pada sidang tingkat pertama mengambil keputusan yang tepat dengan melihat pembuktian dan keterangan banyak pihak. "Putusan di PN Palembang sudah tepat, itu berdasarkan fakta persidangan," ungkap Taufik, Kamis (29/9).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi ke MA dengan maksud memperkuat putusan PN dan menganulir putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. JPU sedang melengkapi berkas sehingga kasasi diterima.
"Kami penuntut umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi, terkait putusan banding terdakwa," kata dia.
Putusan Banding
Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex mendapat potongan hukuman dua tahun sehingga vonisnya menjadi empat tahun. Dodi merupakan salah satu terdakwa dalam operasi tangkap tangan KPK kasus fee proyek di kabupaten itu.
Potongan masa hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022. Dodi mengajukan banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding Dodi. Hanya saja salinan putusan belum diterima.
"Putusan banding sudah keluar, tinggal salinannya saja. Terdakwa dapat potongan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara," ungkap Sahlan, Rabu (14/9).
Menurut dia, otomatis putusan banding di PT Palembang mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin lewat fee yang diberikan kontraktor.
Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.
"Jika salinan putusan diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca Selengkapnya