Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman-hukuman nyeleneh buat para pelanggar lalu lintas

Hukuman-hukuman nyeleneh buat para pelanggar lalu lintas pelanggar lalu lintas diberi tausyiah. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelanggar lalu lintas sudah seharusnya menerima hukuman. Tindakan ini perlu dilakukan agar mereka kapok dan tidak mengulangi kesalahan.

Mereka tidak hanya dihukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas saja. Namun, perlu juga ada hukuman nyeleneh untuk para pengendara.

Ini penting diterapkan. Sebab, para pengendara roda dua maupun roda empat diyakini bakal kapok. Sehingga pengendara lain dipercaya tidak bakal melakukan hal serupa.

Orang lain juga bertanya?

Hukuman nyeleneh diberikan kepolisian bahkan bikin masyarakat lain tertawa hingga terpingkal-pingkal. Ada-ada saja ide polisi dalam memberi sanksi bagi pelanggar lalu lintas.

Berikut hukuman nyeleneh bagi pelanggar lalu lintas yang dirangkum merdeka.com, Senin (30/5):

Difoto dan disebar di media sosial

Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung masih tergolong tinggi. Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat ada beragam jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara. Seperti parkir sembarangan ataupun menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang biasa dilakukan oleh supir angkot.Untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung. Dishub punya cara baru yakni dengan memberikan hukuman sosial kepada para pelanggar. Dishub melibatkan para relawan yang berasal dari berbagai komunitas di Kota Bandung."Jadi ini Gerakan Bandung Disiplin. Fokus utamanya kita bergerak di bidang lalu lintas dengan melibatkan para relawan dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Jadi orang yang melanggar tidak dihukum oleh hukuman berlaku, tetapi juga hukuman sosial," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/2).Didi mengatakan, saat ini ada sekira 50 relawan yang telah bergabung dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Relawan ini akan disebar untuk membantu tugas dari anggota Dishub dan kepolisian.Didi mencontohkan, jika para relawan menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Nantinya para relawan ini akan memotretnya untuk kemudian diunggah di media sosial. Selain itu para relawan juga akan ditempatkan di beberapa lokasi yang menjadi daerah rawan pelanggaran."Masyarakat akan tidak takut ditilang, tetapi takut nama foto terpampang. Makanya nanti jika ada yang melanggar nanti kita pajang di media sosial. Atau jika ada yang parkir melanggar misalnya. Nanti relawan ini akan memasang stiker  ang susah dilepas. Sehingga ketika dia pergi ke mana-mana akan malu. Sanksi sosial seperti yang rencananya akan kita terapkan," kata Didi.

Sita knalpot bising

Personel Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ratusan knalpot bising dari hasil razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas dilakukan dalam beberapa pekan terakhir."Sedikitnya ada 378 unit knalpot bising disita dari kendaraan roda dua, razia itu dilakukan dalam beberapa pekan terakhir dilakukan di sejumlah titik," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib di Sukabumi, Rabu (18/5).Menurutnya, penyitaan itu dilakukan oleh polisi karena sudah banyak laporan dari warga merasa terganggu dengan suara dikeluarkan dari knalpot bising itu.Bahkan, akibat suara knalpot itu kerap terjadi pertikaian disebabkan warga merasa terganggu. Selain itu, penggunaan knalpot ini identik dengan anggota geng motor maka dari itu pihaknya terus melakukan razia terhadap kendaraan menggunakan knalpot bising."Tidak hanya knalpot yang kami razia, kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK pun kami periksa, jika ada yang melanggar maka sanksi di tempat dengan cara tilang akan langsung diberikan," tegasnya dilansir dari Antara.

Disuruh baca selawat

Sedikitnya 120 pengendara tak taat aturan lalu lintas terjaring dalam razia yang digelar Satlantas Polres Probolinggo, Jawa Timur, di Jalan Raya Alun-alun Kraksaan. Tidak semua pelanggar kena surat tilang. Salah satunya yang dialami pelajar yang tidak membawa membawa SIM. Oleh polisi, dia dihukum membaca selawat dan Pancasila di depan umum."Kebanyakan, pengendara yang diberi teguran masih di bawah umur. Untuk pengendara umum, kami tindak sesuai pelanggarannya. Dari motor, mobil, truk, dan bus. Sehingga dilakukan penindakan tilang dan sidang di tempat," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Ajun Komisaris Polisi Bambang Soegiharto di lokasi, Jumat (29/5). Dikutip dari Humas Polres Probolinggo.Selain itu, remaja YT (16), asal Pajarakan, juga ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 13 butir pil koplo. Saat diperiksa, dia terlihat setengah teler. petugas pun melakukan penggeledahan di jok motor dan menemukan pil koplo yang disimpan dalam plastik pembungkus STNK. YT pun digelandang ke Mapolsek Kraksaan untuk proses selanjutnya.

 

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Potret Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin Polisi Tepuk Jidat, Harus Diberi Tilang Tak Cuma Teguran
10 Potret Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin Polisi Tepuk Jidat, Harus Diberi Tilang Tak Cuma Teguran

Tak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Ratusan Motor Pelaku Balap Liar Ditahan Polisi Sampai Lebaran, Begini Cara Mengambilnya
Ratusan Motor Pelaku Balap Liar Ditahan Polisi Sampai Lebaran, Begini Cara Mengambilnya

Pelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku

Aksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.

Baca Selengkapnya