Hukuman-hukuman nyeleneh buat para pelanggar lalu lintas
Merdeka.com - Pelanggar lalu lintas sudah seharusnya menerima hukuman. Tindakan ini perlu dilakukan agar mereka kapok dan tidak mengulangi kesalahan.
Mereka tidak hanya dihukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas saja. Namun, perlu juga ada hukuman nyeleneh untuk para pengendara.
Ini penting diterapkan. Sebab, para pengendara roda dua maupun roda empat diyakini bakal kapok. Sehingga pengendara lain dipercaya tidak bakal melakukan hal serupa.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Bagaimana cara menghindari kemacetan? Salah satu trik jitu untuk menghindari kemacetan adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi canggih! Dengan aplikasi seperti Google Maps atau Waze di tanganmu, kamu bisa mendapatkan update terkini tentang kondisi lalu lintas dan jalan pintas yang wajib dicoba. Hanya dengan beberapa ketukan jari, kamu pun bisa menjauhkan diri dari kemacetan yang mengganggu dan menemukan jalur tercepat menuju lokasi tujuan!
-
Bagaimana menghindari kemacetan? 'Kalau sudah siap sebaiknya berangkat mudiknya hari ini sampai nanti malam memanfaatkan diskon. Dan juga menghindari terjadinya kemacetan-kemacetan pada saat puncak mudik yang diperkirakan antara tanggal enam sampai delapan sehingga besok pagi hari terakhir,' tuturnya.
-
Bagaimana orang-orang menghindari kecelakaan? Disebut kurang dari ratusan meter karena terlihat para warga dan beberapa pengendara roda dua lainnya membungkukkan tubuhnya untuk menghindari kecelakaan akibat dari tabrakan pesawat.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
Hukuman nyeleneh diberikan kepolisian bahkan bikin masyarakat lain tertawa hingga terpingkal-pingkal. Ada-ada saja ide polisi dalam memberi sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
Berikut hukuman nyeleneh bagi pelanggar lalu lintas yang dirangkum merdeka.com, Senin (30/5):
Difoto dan disebar di media sosial
Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung masih tergolong tinggi. Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat ada beragam jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara. Seperti parkir sembarangan ataupun menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang biasa dilakukan oleh supir angkot.Untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung. Dishub punya cara baru yakni dengan memberikan hukuman sosial kepada para pelanggar. Dishub melibatkan para relawan yang berasal dari berbagai komunitas di Kota Bandung."Jadi ini Gerakan Bandung Disiplin. Fokus utamanya kita bergerak di bidang lalu lintas dengan melibatkan para relawan dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Jadi orang yang melanggar tidak dihukum oleh hukuman berlaku, tetapi juga hukuman sosial," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/2).Didi mengatakan, saat ini ada sekira 50 relawan yang telah bergabung dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Relawan ini akan disebar untuk membantu tugas dari anggota Dishub dan kepolisian.Didi mencontohkan, jika para relawan menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Nantinya para relawan ini akan memotretnya untuk kemudian diunggah di media sosial. Selain itu para relawan juga akan ditempatkan di beberapa lokasi yang menjadi daerah rawan pelanggaran."Masyarakat akan tidak takut ditilang, tetapi takut nama foto terpampang. Makanya nanti jika ada yang melanggar nanti kita pajang di media sosial. Atau jika ada yang parkir melanggar misalnya. Nanti relawan ini akan memasang stiker ang susah dilepas. Sehingga ketika dia pergi ke mana-mana akan malu. Sanksi sosial seperti yang rencananya akan kita terapkan," kata Didi.
Sita knalpot bising
Personel Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ratusan knalpot bising dari hasil razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas dilakukan dalam beberapa pekan terakhir."Sedikitnya ada 378 unit knalpot bising disita dari kendaraan roda dua, razia itu dilakukan dalam beberapa pekan terakhir dilakukan di sejumlah titik," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib di Sukabumi, Rabu (18/5).Menurutnya, penyitaan itu dilakukan oleh polisi karena sudah banyak laporan dari warga merasa terganggu dengan suara dikeluarkan dari knalpot bising itu.Bahkan, akibat suara knalpot itu kerap terjadi pertikaian disebabkan warga merasa terganggu. Selain itu, penggunaan knalpot ini identik dengan anggota geng motor maka dari itu pihaknya terus melakukan razia terhadap kendaraan menggunakan knalpot bising."Tidak hanya knalpot yang kami razia, kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK pun kami periksa, jika ada yang melanggar maka sanksi di tempat dengan cara tilang akan langsung diberikan," tegasnya dilansir dari Antara.
Disuruh baca selawat
Sedikitnya 120 pengendara tak taat aturan lalu lintas terjaring dalam razia yang digelar Satlantas Polres Probolinggo, Jawa Timur, di Jalan Raya Alun-alun Kraksaan. Tidak semua pelanggar kena surat tilang. Salah satunya yang dialami pelajar yang tidak membawa membawa SIM. Oleh polisi, dia dihukum membaca selawat dan Pancasila di depan umum."Kebanyakan, pengendara yang diberi teguran masih di bawah umur. Untuk pengendara umum, kami tindak sesuai pelanggarannya. Dari motor, mobil, truk, dan bus. Sehingga dilakukan penindakan tilang dan sidang di tempat," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Ajun Komisaris Polisi Bambang Soegiharto di lokasi, Jumat (29/5). Dikutip dari Humas Polres Probolinggo.Selain itu, remaja YT (16), asal Pajarakan, juga ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 13 butir pil koplo. Saat diperiksa, dia terlihat setengah teler. petugas pun melakukan penggeledahan di jok motor dan menemukan pil koplo yang disimpan dalam plastik pembungkus STNK. YT pun digelandang ke Mapolsek Kraksaan untuk proses selanjutnya.
Â
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca Selengkapnya