Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur

Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Salah satu pemberatan hukuman berupa kebiri kimia dan hukuman mati.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman tambahan ini tidak diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur.

"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan seksual yang dilakukan. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.

Dia menegaskan, Perppu itu mengatur beberapa hukuman tambahan selain hukuman pidana, yaitu kebiri kimia, pelaku dipasang alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik yang bertujuan sebagai hukum sosial.

"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," kata Yasonna.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Mereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya