Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Salah satu pemberatan hukuman berupa kebiri kimia dan hukuman mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman tambahan ini tidak diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan seksual yang dilakukan. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.
Dia menegaskan, Perppu itu mengatur beberapa hukuman tambahan selain hukuman pidana, yaitu kebiri kimia, pelaku dipasang alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik yang bertujuan sebagai hukum sosial.
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," kata Yasonna.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca Selengkapnya