'Hukuman Mati Merupakan Puncak Kekerasan Terhadap Perempuan'
Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan bahwa praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Hukuman mati memiliki karakter yang khas bagi perempuan, baik sebagai tersangka yang terpidana mati, maupun dampak (hukuman mati) terhadap kehidupannya dan keluarga," kata Andy ketika memberi sambutan dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dilansir Antara, Senin (11/10).
Andy mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan terkait kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati sering memiliki keterkaitan dengan sejumlah isu lain, seperti feminisasi kemiskinan, perdagangan orang, dan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Mengapa OJK fokus pada perempuan? 'Perempuan sebagai ‘bendahara’ dan guru pertama bagi anak dalam keluarga. Selain itu, banyak perempuan berprofesi sebagai guru dan pelaku UMKM. Sehingga, peningkatan pengetahuan pengelolaan keuangan menjadi keterampilan penting untuk dikuasai oleh perempuan.
-
Bagaimana stigma sosial memengaruhi wanita? Stigma ini membuat banyak wanita merasa ragu untuk mengeksplorasi tubuh mereka sendiri, apalagi membicarakan tentang kesenangan seksual.
-
Bagaimana KDRT merusak perempuan? Perempuan yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi dampak yang merusak tidak hanya pada kesehatan fisik mereka tetapi juga pada harga diri dan kemandirian mereka.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Terkait dengan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, Andy menjadikan kasus Mary Jane sebagai contoh. Mary Jane merupakan terpidana mati asal Filipina yang tertangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Ketua Komnas Perempuan ini mengatakan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia yang dijebak oleh sindikat narkotika dan hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian dalam menanti pengampunan atau pelaksanaan eksekusi.
"Mary Jane sudah, 11 tahun," ucap Andy.
Masa penantian tersebut, kata dia, tidak hanya memiliki implikasi terhadap perempuan yang terpidana, tetapi kepada seluruh keluarganya. Selain dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa pada pihak yang terdampak, Andy berpandangan bahwa situasi tersebut dapat menimbulkan masalah sosial lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye untuk menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia berharap melalui advokasi dan kampanye tersebut, Komnas Perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan revisi berupa penghapusan hukuman pidana mati dalam berbagai kebijakan yang melandasi hukuman tersebut.
"Termasuk melalui revisi UU KUHP," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menanyakan kepada Prabowo Subianto soal perlindungan kaum perempuan dalam debat Capres terakhir.
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaDalam empat menit penyampaian visi misinya, Anies mengungkit kondisi hukum di negara ini yang menurutnya lebih tajam ke bawah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus bunuh diri, gangguan kesehatan mental menjadi pemicu utama.
Baca SelengkapnyaBudaya patriaki memiliki andil cukup besar dalam penyebaran paham radikal pada kaum perempuan.
Baca Selengkapnya