Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman otak penabrak anggota Kostrad sampai tewas diperberat

Hukuman otak penabrak anggota Kostrad sampai tewas diperberat Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, diperberat jadi 12 tahun penjara.

Salinan putusan tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru, hukuman terdakwa (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," ujar JPU, Sukatmini, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/12).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Caca dengan penjara selama 9 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.

Orang lain juga bertanya?

Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.

Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansyah Arianja (berkas terpisah) sengaja menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.

Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur.

Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.

Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya diadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi
Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi

Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, justru divonis bebas oleh majelis hakim terkait kematian Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior, Kapendam IV: 2 Pelaku Diproses
Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior, Kapendam IV: 2 Pelaku Diproses

Dua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior Brutal, Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
VIDEO: Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior Brutal, Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Keenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI

Baca Selengkapnya
Pakar Foresik: Dari Kronologi, Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur Patut Dikenakan Pasal Pembunuhan
Pakar Foresik: Dari Kronologi, Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur Patut Dikenakan Pasal Pembunuhan

Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.

Baca Selengkapnya