Hukuman otak penabrak anggota Kostrad sampai tewas diperberat
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, diperberat jadi 12 tahun penjara.
Salinan putusan tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru, hukuman terdakwa (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," ujar JPU, Sukatmini, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Caca dengan penjara selama 9 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.
Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansyah Arianja (berkas terpisah) sengaja menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.
Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur.
Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.
Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya diadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, justru divonis bebas oleh majelis hakim terkait kematian Dini Sera.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca SelengkapnyaMelakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.
Baca Selengkapnya