Hukuman rajam dinilai lebih tepat untuk pelaku kekerasan seksual
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketua pimpinan wilayah Muhammadiyah Sulsel, Professor Ambo Masse menilai, sanksi kebiri tersebut memang sedikit banyak akan memberikan efek jera baik bagi pelaku tapi itu tidaklah manusiawi.
Karena suatu hari jika kelak pelakunya bertaubat dan bisa menjadi manusia yang lebih baik, namun untuk melanjutkan hidupnya dia akan dihadapkan kepada masalah alat reproduksi.
"Di kita (Islam), aturannya sudah jelas. Bagi pelaku zina, hukumannya adalah didera cambuk 100 kali atau dirajam. Sehingga suatu hari jika pelaku bertaubat, masih bisa hidup normal. Jadi sebaiknya diarahkan ke aturan Islam saja," kata Professor Ambo Masse, Kamis (26/5).
-
Mengapa kekerasan pada anak di masa lalu dianggap sebagai metode efektif? Parenting dengan kekerasan, yang melibatkan penggunaan hukuman fisik seperti memukul, mencubit, atau bentuk kekerasan lainnya sebagai cara mendisiplinkan anak, dulunya dianggap sebagai metode efektif di banyak budaya.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Ketika ditanya soal tindak perkosaan yang dibarengi tindak pembunuhan yang sadis dan biadap oleh pelaku terhadap korban, ketua pimpinan wilayah Muhammadiyah Sulsel ini dengan tegas mengatakan, pelakunya harus dihukum mati. Sehingga bukan hanya terhadap pelaku tetapi sanksi hukuman mati ini, juga akan berefek pada orang lain untuk berpikir tidak akan melakukan hal serupa.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Makassar, Tenri A Palallo yang belakangan ini antusias mengurusi kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Kota Makassar menanggapi Perppu Kebiri ini dengan girang.
"Saya bahagia sekali dengan keputusan presiden. Betapa tidak, belakangan ini kita diperhadapkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bahkan ada yang berujung kematian. Rasanya, perempuan dan anak sudah tidak aman lagi, karena ancaman itu kadang datang dari orang terdekat," kata Tenri A Palallo.
Menurut Tenri, kalau orang-orang di sekitar perempuan dan anak sudah menjadi ancaman lalu siapa lagi yang akan melindungi kalau bukan Negara.
"Diharap hukuman kebiri bisa menjadi efek jera bagi pelaku, dan orang-orang di luar sana untuk tidak mencoba-coba lakukan kekerasan," pungkas Tenri A Palallo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaMemukul anak merupakan metode hukuman yang sebaiknya tidak lagi dilakukan.
Baca SelengkapnyaFaktanya, hukuman fisik seperti memukul tidak bisa dijadikan satu alat untuk bisa membuat perilaku anak berubah.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnya