Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik
Merdeka.com - DPR mengesahkan RUU Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Dalam RUU itu turut diatur pidana penjara, denda untuk pelaku kekerasan seksual.
Dikutip dari draf RUU TPKS didapat merdeka.com, Rabu (13/4), dalam pasal 16 dijelaskan dalam ayat 1, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang. Kemudian, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Di pasal yang sama, hakim dapat memberikan hukuman tambahan pada pelaku kekerasan seksual seperti pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
Kemudian, dalam ayat 4 dijelaskan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca Selengkapnya