Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik

Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik Garis polisi. Liputan6

Merdeka.com - DPR mengesahkan RUU Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Dalam RUU itu turut diatur pidana penjara, denda untuk pelaku kekerasan seksual.

Dikutip dari draf RUU TPKS didapat merdeka.com, Rabu (13/4), dalam pasal 16 dijelaskan dalam ayat 1, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang. Kemudian, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Di pasal yang sama, hakim dapat memberikan hukuman tambahan pada pelaku kekerasan seksual seperti pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.

Kemudian, dalam ayat 4 dijelaskan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya