Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HUT RI, napi kasus pencabulan di Riau dapat remisi & ijazah SMA

HUT RI, napi kasus pencabulan di Riau dapat remisi & ijazah SMA Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Heri Yanto (18), narapidana Rumah Tahanan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mendapat ijazah SMA dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Inhu. Penyerahan ijazah itu bersamaan dengan pemberian remisi oleh pemerintah kepada 144 orang Napi di Rutan Klas II B Rengat.

"Heri Yanto kita berikan ijazah SMA setelah ikut ujian melalui paket C oleh P2TP2A beberapa waktu lalu. Dia lulus dengan nilai rata-rata 8,2 dan dapat remisi 2 bulan yang sebelumnya terganjal kasus pencabulan," ujar Wakil Ketua P2TP2A Ipda N Syamsiar didampingi bidang pendampingan anak, Mulyasantoni, di Rutan Rengat, Minggu (17/8).

Syamsiar mengatakan, Heri dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat selama 2,8 tahun penjara atas kasusnya.

"Bahkan, dengan remisi yang diterima selama 2 bulan, pada bulan Oktober 2014 ini, napi Heri Yanto dipastikan akan bebas," ujar Syamsiar.

Syamsiar berharap, dengan usia yang masih muda ditambah lagi dengan berbekal ijazah SMA, Heri tetap melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab P2TP2A terhadap setiap hak-hak anak. Mudah-mudahan ijazah yang diperoleh Heri Yanto dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan," harap Syamsiar.

Sementara itu, Heri Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Saya masih berkeinginan melanjutkan pendidikan dan ini semua terserah orang tua. Karena kuliah tidak luput dengan biaya," ujar Heri.

Hidup selama di Rutan, sambung Heri, juga sudah menambah berbagai pengalamannya. "Jangankan di luar Rutan, di dalam Rutan saja terlihat beda antara yang memiliki pendidikan itu," terang Heri.

Dalam pada itu Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu Amd IP SH membenarkan bahwa Heri Yanto telah mengikuti ujian paket C di Rutan Rengat beberapa waktu lalu.

"Untuk peningkatan pendidikan bagi warga binaan, kami dari pihak rutan pada prinsipnya siap menerima seperti yang telah dilakukan oleh P2TP2A," ujar Gumilar.

Terkait remisi Hari Kemerdekaan 17 agustus 2014 sebutnya, Rutan Rengat mengusulkan sejumlah 144 orang napi. Untuk remisi umum I sejumlah 102 orang, remisi umum II sejumlah 3 orang. Selain itu remisi juga diberikan napi yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 sejumlah 20 orang dan remisi terkait PP 99 tahun 2012 sejumlah 19 orang.

"Remisi ini diusulkan untuk 1 bulan hingga 6 bulan dan dari remisi yang diterima itu, sebanyak 3 orang bebas," terangnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya