HUT RI, napi kasus pencabulan di Riau dapat remisi & ijazah SMA
Merdeka.com - Heri Yanto (18), narapidana Rumah Tahanan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mendapat ijazah SMA dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Inhu. Penyerahan ijazah itu bersamaan dengan pemberian remisi oleh pemerintah kepada 144 orang Napi di Rutan Klas II B Rengat.
"Heri Yanto kita berikan ijazah SMA setelah ikut ujian melalui paket C oleh P2TP2A beberapa waktu lalu. Dia lulus dengan nilai rata-rata 8,2 dan dapat remisi 2 bulan yang sebelumnya terganjal kasus pencabulan," ujar Wakil Ketua P2TP2A Ipda N Syamsiar didampingi bidang pendampingan anak, Mulyasantoni, di Rutan Rengat, Minggu (17/8).
Syamsiar mengatakan, Heri dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat selama 2,8 tahun penjara atas kasusnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Bahkan, dengan remisi yang diterima selama 2 bulan, pada bulan Oktober 2014 ini, napi Heri Yanto dipastikan akan bebas," ujar Syamsiar.
Syamsiar berharap, dengan usia yang masih muda ditambah lagi dengan berbekal ijazah SMA, Heri tetap melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi.
"Ini sudah menjadi tanggung jawab P2TP2A terhadap setiap hak-hak anak. Mudah-mudahan ijazah yang diperoleh Heri Yanto dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan," harap Syamsiar.
Sementara itu, Heri Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Saya masih berkeinginan melanjutkan pendidikan dan ini semua terserah orang tua. Karena kuliah tidak luput dengan biaya," ujar Heri.
Hidup selama di Rutan, sambung Heri, juga sudah menambah berbagai pengalamannya. "Jangankan di luar Rutan, di dalam Rutan saja terlihat beda antara yang memiliki pendidikan itu," terang Heri.
Dalam pada itu Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu Amd IP SH membenarkan bahwa Heri Yanto telah mengikuti ujian paket C di Rutan Rengat beberapa waktu lalu.
"Untuk peningkatan pendidikan bagi warga binaan, kami dari pihak rutan pada prinsipnya siap menerima seperti yang telah dilakukan oleh P2TP2A," ujar Gumilar.
Terkait remisi Hari Kemerdekaan 17 agustus 2014 sebutnya, Rutan Rengat mengusulkan sejumlah 144 orang napi. Untuk remisi umum I sejumlah 102 orang, remisi umum II sejumlah 3 orang. Selain itu remisi juga diberikan napi yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 sejumlah 20 orang dan remisi terkait PP 99 tahun 2012 sejumlah 19 orang.
"Remisi ini diusulkan untuk 1 bulan hingga 6 bulan dan dari remisi yang diterima itu, sebanyak 3 orang bebas," terangnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya