HUT RI, Nazarudin dapat remisi 5 bulan, Gayus Tambunan 6 bulan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi ke 400 tahanan tindak pidana korupsi diantaranya Muhammad Nazarudin dan Gayus Tambunan yanh mendapat remisi.
"Ini kalau yang menonjol Nazarudin ini 5 bulan, kalau Gayus 6 bulan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator (JC) belum ada yang belum keluar ada yang di tolak," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di KemenKumHam, Kamis (17/8).
Jelas Ma'mun terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Namun berdasarkan PP 28 tahun 2006, terkait perilaka Gayus yang kedapat 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Itukan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itukan masih dalam proses peradilan di brimob, belum di pidana," jelas Ma'mun.
Lanjutnya alasan pemberian remisi kepada para koruptor kerana sesuai dengan persyaratan administrasi dan substansi. "Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut prilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," terangnya.
Sebagai informasi terdapat 17 koruptor yang mengajukan remisi dan ditolak oleh Kemenkumham Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya